Pekanbaru
(inmas), Kementerian Agama Kota Pekanbaru, terhitung mulai bulan Agustus 2020
akan melaksanakan Gerakan Wakaf Uang Rp. 1.000,- per hari per ASN. Surat resmi
tentang himbauan berwakaf tersebut telah dikeluarkan oleh Ka. Kankemenag Kota
Pekanbaru, Dr. H. Edwar S. Umar, M.Ag pada tanggal 3 Juli 2020. Sabtu (04/07).
Terkait
dengan hal wakaf, Penyelenggara Zakat dan Wakat Kantor Kementerian Agama Kota
Pekanbaru, Haryati,SE.ME.Sy.Ak. memberikan pencerahan tentang “Syarat Harta
Yang Diwakafkan”.
Adapaun harta
yang akan diwakafkan memiliki syarat-syarat tertentu , Pertama: Harta yang diwakafkan bersifat kekal zatnya yaitu harta
yang tidak mudah rusak dan dapat diambil manfaatnya. Kedua : Merupakan milik pribadi orang yang berwakaf (bukan milik
orang lain).
Ketiga: Harta itu diberikan tidak
dibatasi waktunya. Demikian penjelasan dari ibu Haryati menanggapi pertanyaan
masyarakat.
Seraya
mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam mendukung gerakan berwakaf. Manfaat
wakaf sangat luar biasa dalam mengangkat ekonomi umat. Tutup Haryati. (Idris/
Bustamar).