0 menit baca 0 %

Haryati : Syarat harta yang diwakafkan

Ringkasan: Pekanbaru (inmas), Kementerian Agama Kota Pekanbaru, terhitung mulai bulan Agustus 2020 akan melaksanakan Gerakan Wakaf Uang Rp. 1.000,- per hari per ASN. Surat resmi tentang himbauan berwakaf tersebut telah dikeluarkan oleh Ka. Kankemenag Kota Pekanbaru, Dr.


Pekanbaru (inmas), Kementerian Agama Kota Pekanbaru, terhitung mulai bulan Agustus 2020 akan melaksanakan Gerakan Wakaf Uang Rp. 1.000,- per hari per ASN. Surat resmi tentang himbauan berwakaf tersebut telah dikeluarkan oleh Ka. Kankemenag Kota Pekanbaru, Dr. H. Edwar S. Umar, M.Ag pada tanggal  3 Juli 2020. Sabtu (04/07).

Terkait dengan hal wakaf, Penyelenggara Zakat dan Wakat Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Haryati,SE.ME.Sy.Ak. memberikan pencerahan tentang Syarat Harta Yang Diwakafkan .

Adapaun harta yang akan diwakafkan memiliki syarat-syarat tertentu , Pertama: Harta yang diwakafkan bersifat kekal zatnya yaitu harta yang tidak mudah rusak dan dapat diambil manfaatnya. Kedua : Merupakan milik pribadi orang yang berwakaf (bukan milik orang lain).

Ketiga: Harta itu diberikan tidak dibatasi waktunya. Demikian penjelasan dari ibu Haryati menanggapi pertanyaan masyarakat.

Seraya mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam mendukung gerakan berwakaf. Manfaat wakaf sangat luar biasa dalam mengangkat ekonomi umat. Tutup Haryati. (Idris/ Bustamar).