0 menit baca 0 %

Hearing Rancangan PERDA Pondok Pesantren DPRD Kabupaten Siak dan Dirjen Kemenag RI

Ringkasan: Siak (Inmas) Kasi Pendis (Pendidikan Islam) bersama Staf Kankemenag Siak mengikuti Zoom meeting bersama Direktorat Pontren Kemenag RI dan Pansus DPRD Kabupaten Siak dalam rangka Hearing untuk pembentukan Rancangan PERDA Pondok Pesantren. Pejuang Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bagi...

Siak (Inmas) – Kasi Pendis (Pendidikan Islam) bersama Staf Kankemenag Siak mengikuti Zoom meeting bersama Direktorat Pontren Kemenag RI dan Pansus DPRD Kabupaten Siak dalam rangka Hearing untuk pembentukan Rancangan PERDA Pondok Pesantren. Pejuang Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bagi Ponpes Wilayah Kabupaten Siak di Dirjen Pontren Kemenag RI ini berkomitmen memperjuangkan dan Peduli kepada Pondok Pesantren di Negeri Istana. 

H. Resman Junaidi, S.HI selaku Kepala Seksi Pendis Kankemenag Siak kepada Inmas menjelaskan bahwa hearing ini bertujuan untuk mengkonsultasikan rencana pembentukan peraturan daerah (Perda) tentang Pondok Pesantren (Pontren) menindaklanjuti telah disahkannya undang-undang (UU) tentang pesantren, UU Nomor 18 Tahun 2019, dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 24 September 2019 lalu.

Merencanakan pembentukan Perda Pontren sebagai turunan peraturan perundang-undangan diatasnya, sebagai inisiatif pesantren, diantara muatan lokalnya agar pesantren lebih diperhatikan oleh pemerintah, termasuk penganggaran. Juga dalam visi misi pembangunan dan mensejahterakan pesantren memiliki jalur yang tetap pada normanya. Rancangan Perda tentang Ponpes sendiri tinggal menunggu Peraturan Menteri Agama.

Undang-undang pesantren ini meliputi semua lembaga pendidikan keagamaan secara umum di bawah naungan negara. Kehadiran negara pada urusan keagamaan, harus memperoleh legalitas. Baik untuk membimbing, memfasilitasi maupun mengevaluasi, agar bertindak benar dan terhindar dari kesalahan-kesalahan substantif serta administratif.

Dengan adanya UU pesantren tidak berarti nantinya pesantren harus selalu bergantung kepada pemerintah. Tapi pondok pesantren harus bisa memetakan potensinya masing-masing untuk memacu pembangunan, kemandirian, dan kesejahteraan pelayanan pendidikan serta peserta didik Ponpes. Dengan harapan adanya perda pesantren, menjadi salah satu solusi kemajuan pesantren di kabupaten Siak.

Disamping itu, lebih mendorong generasi yang cerdas dan bermoral. Konsep tentang pendidikan berkarakter dengan mengedepankan moralitas dalam penyelenggaraan pendidikan adalah pendidikan karakter yang berbasis pada tradisi lokal dan lokalitas ajaran agama. Semoga apa yang diperjuangkan oleh DPRD Kabupaten Siak senantiasa membawa kebaikan bagi Umat. (Hd)