Indragiri Hulu, (Inmas). Jumat 16 Desember 2022, Kepala Seksi Penmad Kankemenag Kab. Inhu Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I bertindak selaku narsum Sosialisasi KMA RI Nomor 624 Tahun 2021 Tentang Pedoman Supervisi Pembelajaran Pada Madrasah di Lingkungan Kankemenag Kab. Inhu. Tema Supervisi Pembelajaran Untuk Memastikan, Mengendalikan dan Memperbaiki Mutu Pembelajaran. Turut hadir mendampingi, Pengawas MA Dra. Mariam: Kepala MAN 1 Inhu Suparman, S.Ag., M.Pd; Kepala MTs N 1 Inhu Hendri Donal, S.Pd., M.Si. Moderator oleh Staff Seksi Penmad Duleh Malik, S.IP. Pelaksanaan di Aula Asrama MAN 1 Inhu. Peserta terdiri dari Pengawas Madrasah; Pengurus KKG RA; Pengurus KKM MI/KKM MTs/KKM MA.
Bahwa dalam penjaminan mutu pembelajaran pada madrasah harus dilakukan kegiatan supervisi pembelajaran, baik pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, penilaian pembelajaran. Untuk mewujudkan pembelajaran yang kreatif dan inovatif di madrasah diperlukan regulasi supervisi pembelajaran sebagai upaya penjaminan mutu pembelajaran yang mampu memberi ruang tumbuhnya kreasi dan inovasi dalam menyelenggarakan pembelajaran sesuai kebutuhan kehidupan abad 21.
KMA 624 Tahun 2021 tentang Pedoman Supervisi Pembelajaran pada Madrasah sebagai acuan/pedoman pelaksanaan supervisi pembelajaran di Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), ujar Kasi Penmad Hendriadi.
Maksud pedoman supervisi pembelajaran sebagaimana dalam KMA tersebut adalah sebagai panduan dalam melaksanakan supervisi pembelajaran pada tahapan
perencanaan, pelaksanaan dan penilaian pembelajaran. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penjaminan, pengendalian, dan perbaikan mutu pembelajaran sesuai dengan tuntutan kompetensi abad-21.
Prinsip Supervisi Pembelajaran terdiri dari:
Adaptif, yakni pendekatan, teknik, dan model supervisi dilakukan dengan menyesuaikan dan memperhatikan pada kemampuan dan kondisi guru yang disupervisi untuk meningkatkan mutu pembelajaran.
Praktis, yakni dilaksanakan tidak memberatkan guru yang disupervisi, dan bisa memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
Demokratis, menjunjung tinggi azas musyawarah dan memiliki jiwa kekeluargaan
Kolaboratif, yakni kerjasama yang saling memberdayakan sehingga tercipta suasana yang menyenangkan
Konstrukstif, yakni membangun inisiatif dan motivasi guru untuk menciptakan suasana pembelajaran yang aman dan nyaman bagi peserta didik.
Evaluatif, yakni supervisi dikembangkan lebih pada deskripsi kualitatif yang bersifat evaluatif terhadap pembelajaran yang dilakukan oleh guru.
Humanis, yakni mencipatakan hubungan yang harmonis, terbuka, jujur, ajeg, sabar, antusias.
Berkesinambungan, yakni supervisi dilakukan secara terencana, teratur dan berkelanjutan.
Manfaat, yakni berorientasi pada hasil (untuk peningkatan kualitas pembelajaran)
Sedangkan pedoman bagi supervisor dalam pelaksanaan supervisi pembelajaran di madrasah pada jenjang RA, MI, MTs, dan MA/MAK, Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) supervisi pembelajaran melalui Surat Keputusan, yakni: SK Dirjen Pendis Nomor 6333 Tahun 2021 tentang Juknis Supervisi Pembelajaran pada RA; SK Dirjen Pendis Nomor 6334 Tahun 2021 tentang Juknis Supervisi Pembelajaran pada MI; SK Dirjen Pendis Nomor 6335 Tahun 2021 tentang Juknis Supervisi Pembelajaran pada MTs; dan SK Dirjen Pendis Nomor 6336 Tahun 2021 tentang Juknis Supervisi Pembelajaran pada MA.
Supervisi Pembelajaran merupakan kegiatan pembinaan, pembimbingan, pelatihan, konsultasi, pendampingan, dan pemantauan pembelajaran baik dalam aspek kompetensi maupun pelaksanaan tugas pokok pembelajaran.
Supervisi pembelajaran dapat berjalan secara efektif dan efisian jika setiap supervisor memiliki keterampilan konseptual dan kecerdasan interpersonal dan teknikal yang baik tentang supervise pembelajaran.
Upaya dan kita supervisor dalam mengemban tugasnya juga sangat berpengaruh terhadap pemilihan cara yang tepat dalam melakukan supervise pembelajaran.
Supervisor dalam melakukan supervisi pembelajaran harus menguasai substansi perencanaan, implementasi, penilaian pembelajaran, serta teknik melakukan supervisi yang tepat, demikian disampaikan Kasi Penmad mengakhiri materinya.
Selanjutnya dilaksanakan diskusi maupun tanya jawab dimana yang bertindak selaku moderator Staf Seksi Penmad Duleh Malik, S.IP.(tulang)
HENDRIADI, S.Ag., M.Pd.I (KASI PENMAD) SOSIALISASI KMA NOMOR 624 TAHUN 2022 TERHADAP KKG RA/KKM MI/MTs/MA
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Jumat 16 Desember 2022, Kepala Seksi Penmad Kankemenag Kab. Inhu Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I bertindak selaku narsum Sosialisasi KMA RI Nomor 624 Tahun 2021 Tentang Pedoman Supervisi Pembelajaran Pada Madrasah di Lingkungan Kankemenag Kab.