Indragiri Hulu, (Inmas). Setiap Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS wajib memiliki minimal dua kelompok binaan dan memberikan penyuluhan/bimbingan secara berkala/kontinyu.
Program kerja unggulan Badan Wakaf Indonesia (BWI) di antaranya Gerakan Wakaf Seribu (Gewabu). Untuk suksesnya Gewabu tersebut maka Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Indragiri Hulu membentuk Unit Penghimpun Wakaf (UPW) Gewabu BWI Perwakilan Kab. Inhu yang dilaksanakan oleh Relawan.
PAI Non PNS Kecamatan Kuala Cenaku atas nama Heriyana merupakan Relawan BWI Perwakilan Kab. Inhu melaksanakan Gewabu terhadap kelompok binaan Majelis Taklim Nurul Islam, Desa Pulau Gelang, Kecamatan Kuala Cenaku. Hasil Gewabu disetorkan satu bulan sekali.
Hasil Gewabu oleh Heriyana yang telah disetorkan dari periode April 2021 s.d April 2022 sejumlah Rp. 780.000.
Selanjutnya pada hari Selasa 7 Juni 2022, Heriyana setor hasil Gewabu periode Mei 2022 sejumlah Rp. 142.000 (Seratus Empat Puluh Dua Ribu) kepada Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) KUA Kec Kuala Cenaku Abdul Basit, S.Ag untuk diserahkan kepada BWI Perwakilan Kab. Inhu.
Terhadap Heriyana, BWI Perwakilan Kab. Inhu mengucapkan terimakasih atas dukungan maupun upaya gigihnya untuk menyukseskan Gerakan Wakaf Seribu, serta diucapkan terimakasih kepada jemaah kelompok binaan Heriyana yang telah memberikan wakaf uang-nya.
Semoga berkah dan merupakan amalan ibadah dan mendapatkan ganjaran pahala berlipat ganda dari Allah SWT, ujar Ketua BWI Perwakilan Kab. Inhu.(tulang)
HERIYANA (PAI NON PNS KEC KUALA CENAKU) SETOR GEWABU
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Setiap Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS wajib memiliki minimal dua kelompok binaan dan memberikan penyuluhan/bimbingan secara berkala/kontinyu.Program kerja unggulan Badan Wakaf Indonesia (BWI) di antaranya Gerakan Wakaf Seribu (Gewabu).