Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.
Penyuluh Agama Islam Non PNS selayaknya aktif ataupun menjadi bahagian di dalam suatu organisasi serta sekaligus menjadi suri tauladan di tengah-tengah kehidupan masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang tempat tinggalnya berdekatan ataupun satu lokasi dengan Penyuluh Agama Islam itu sendiri. Hal tersebut tentu harus dipraktekkan dengan kesalehan hidup, penguasaan nilai-nilai keagamaan, serta sikap, perilaku dan budi pekerti yang terpuji, sehingga menjadi teladan di tengah-tengah kehidupan masyarakat sekitar dan pada akhirnya memberikan amanah kepadanya.
Rabu, 30 Maret 2022, pelaksanaan Musyawarah Cabang III Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kecamatan Kuala Cenaku. Pembacaan Doa bersama dipandu oleh Penghulu Muda/Kepala KUA Kecamatan Kuala Cenaku, Rahmadi, S.H.I., MH, selanjutnya Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Kuala Cenaku atas nama Heriyana selaku Ketua Pelaksana menyampaikan laporannya.
Alhamdulillah, perhelatan Muscab III BKMT Kec. Kuala Cenaku dengan mengangkat tema “Peran BKMT Dalam Mengisi Pembangunan di Era Globalisasi Berlandaskan Iman dan Taqwa Kepada Allah SWT” sukses. Perhelatan tersebut dihadiri Ketua PD. BKMT Kab. Inhu, Hj. Juriah merupakan ibunda mantan Bupati Inhu dua periode, H. Yopi Arianto, S.E ataupun ibu mertua Bupati Inhu saat ini, Rezita Meylani Yopi, S.E serta Pengurus BKMT Kab. Inhu dan Ketua PC. BKMT Kecamatan Se-Kab. Inhu, Camat Kuala Cenaku beserta jajaran terkait, dan beberapa Kepala Desa yang ada di Kecamatan Kuala Cenaku, demikian disampaikan Heriyana kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)
HERIYANA (PAI NON PNS) SUKSES GELAR PERHELATAN MUSCAB III BKMT
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Keme...