Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.
PAI Non PNS setidaknya memiliki 4 (empat) kelompok sasaran, 2 (dua) kelompok sasaran umum, 1 (satu) kelompok sasaran khusus, dan 1 (satu) kelompok sasaran pada media sosial berbasis internet. Setiap PAI Non PNS melaksanakan bimbingan/penyuluhan secara berkala/kontinyu.
Kelompok binaan adalah sekelompok orang atau beberapa anggota masyarakat yang dikelompokkan oleh penyuluh agama untuk menjadi sasaran bimbingan dan penyuluhan secara kontinyu dan terencana.
Menindaklanjuti Surat Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat Tanggal : 03 Februari 2021, Perihal : Penunjukan Penyuluh Agama Islam Non PNS di Rutan Kelas II B Rengat, maka Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal 8 Februari 2021 menerbitkan Surat Nomor : B-137/Kk.04.01/6/BA.03.1/2/2021, Perihal : Penunjukan Penyuluh Agama Islam Non PNS di Rutan Kelas II B Rengat. Penunjukan tersebut atas nama Hijriadi Askodrina, M.Pd selaku Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat Barat.
Rabu 22 Juni 2022, Hijriadi Askodrina melaksanakan penyuluhan/bimbingan terhadap kelompok binaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat.
Masih ada ditemukan WBP belum mengenal huruf hijaiyah ataupun belum bisa baca tulis al-Qur’an bahkan belum sempurna dalam pelaksanaan shalat wajib maupun shalat sunnah. Hal tersebut menjadi target yang harus dituntaskan, ujar Hijriadi Askodrina. Namun, bagi WBP yang telah memiliki pengetahuan dasar agama Islam dibina untuk bisa menjadi Imam Shalat dan Khatib. Semoga dengan bimbingan/penyuluhan yang dilakukan, WBP tersebut bertaubat sebenar-benarnya taubat, ujar Hijriadi Askodrina.(tulang)
HIJRIADI ASKODRINA, M.Pd (PAI NON PNS) PENYULUHAN TERHADAP WBP RUTAN KELAS II B RENGAT
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Keme...