Pekanbaru (Inmas).
Kementerian Agama Kota Pekanbaru melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh
Haryati, SE.ME.Sy.AK menghimbau kepada BPS BIPIH, KBIH Se-Kota Pekanbaru dan
Jemaah Calon Haji Kota Pekanbaru Tahun 1443H/2022M untuk segera melaksanakan
pelunasan CJH.
Sesuai dengan surat
keputusan Menteri Agama RI No 434 Tahun 2022 tentang biaya penyelenggarana
ibadah haji regular tahun 1443H/2022M dan keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan
Haji dan Umroh No 157 Tahun 2022 tentang pelaksanaan konfirmasi pelunasan dan
pembayaran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji regular tahun 1443H/2022M.
adapun hal-hal yang disampaikan tentang
<!--[if !supportLists]-->1. BIPIH untuk embarkasi batam sebesar Rp.
39.686.009, dengan ketentuan jamaah yang telah melunasi BIPIH 1441H/2020M hanya
melakukan konfirmasi pelunasan kepada BPS BIPIH, CJH yang menarik setoran lunas
BIPIH tahun 1441H/2022M untuk segera melakukan pelunasan BIPIH tahun 1443H/2022M
di BPS BIPIH.
<!--[if !supportLists]-->2.
<!--[endif]-->Konfirmasi pelunasan dan pembayaran
pelunasan dapat dilakukan mulai tanggal 9 Mei sampai 13 Mei 2022 di BPS BIPIH,
sedangkan untuk pembayaran BPIH CJH yang mengambil kembali setoran lunas BIPIH
tahun 1441H/2020M paling lambat 20 Mei 2022.
<!--[if !supportLists]-->3.
<!--[endif]-->Persyaratan konfirmasi pelunasan dan
pembayaran pelunasan pada BPS BIPIH dengan menunjukkan lembar asli pelunasan
tahun 1441H/2020M atau menunjukkan bukti pembayaran setoran awal untuk Jemaah yang
melakukan penarikan pelunasan BIPIH 1441H/2020M.
<!--[if !supportLists]-->4.
<!--[endif]-->CJH yang sudah konfirmasi pelunasan dan
melakukan pembayaran pelunasan melapor ke Kemenag Kota Pekanbaru dengan membawa
bukti konfirmasi pelunasan dan pembayaran pelunasan.
<!--[if !supportLists]-->5.
<!--[endif]-->CJH regular cadangan melapor ke Kemenag
Kota Pekanbaru dan menandatangani surat pernyataan Jemaah haji cadangan dengan
memakai materai 10.000.