0 menit baca 0 %

Himbauan Kemenag Kota Pekanbaru Pelunasan Haji Reguler Tahun 1443H/2022M

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas). Kementerian Agama Kota Pekanbaru melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Haryati, SE.ME.Sy.AK menghimbau kepada BPS BIPIH, KBIH Se-Kota Pekanbaru dan Jemaah Calon Haji Kota Pekanbaru Tahun 1443H/2022M untuk segera melaksanakan pelunasan CJH.Sesuai dengan surat keputusan Menter...

Pekanbaru (Inmas). Kementerian Agama Kota Pekanbaru melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Haryati, SE.ME.Sy.AK menghimbau kepada BPS BIPIH, KBIH Se-Kota Pekanbaru dan Jemaah Calon Haji Kota Pekanbaru Tahun 1443H/2022M untuk segera melaksanakan pelunasan CJH.

Sesuai dengan surat keputusan Menteri Agama RI No 434 Tahun 2022 tentang biaya penyelenggarana ibadah haji regular tahun 1443H/2022M dan keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh No 157 Tahun 2022 tentang pelaksanaan konfirmasi pelunasan dan pembayaran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji regular tahun 1443H/2022M. adapun hal-hal yang disampaikan tentang

<!--[if !supportLists]-->1.      BIPIH untuk embarkasi batam sebesar Rp. 39.686.009, dengan ketentuan jamaah yang telah melunasi BIPIH 1441H/2020M hanya melakukan konfirmasi pelunasan kepada BPS BIPIH, CJH yang menarik setoran lunas BIPIH tahun 1441H/2022M untuk segera melakukan pelunasan BIPIH tahun 1443H/2022M di BPS BIPIH.

<!--[if !supportLists]-->2.      <!--[endif]-->Konfirmasi pelunasan dan pembayaran pelunasan dapat dilakukan mulai tanggal 9 Mei sampai 13 Mei 2022 di BPS BIPIH, sedangkan untuk pembayaran BPIH CJH yang mengambil kembali setoran lunas BIPIH tahun 1441H/2020M paling lambat 20 Mei 2022.

<!--[if !supportLists]-->3.      <!--[endif]-->Persyaratan konfirmasi pelunasan dan pembayaran pelunasan pada BPS BIPIH dengan menunjukkan lembar asli pelunasan tahun 1441H/2020M atau menunjukkan bukti pembayaran setoran awal untuk Jemaah yang melakukan penarikan pelunasan BIPIH 1441H/2020M.

<!--[if !supportLists]-->4.      <!--[endif]-->CJH yang sudah konfirmasi pelunasan dan melakukan pembayaran pelunasan melapor ke Kemenag Kota Pekanbaru dengan membawa bukti konfirmasi pelunasan dan pembayaran pelunasan.

<!--[if !supportLists]-->5.      <!--[endif]-->CJH regular cadangan melapor ke Kemenag Kota Pekanbaru dan menandatangani surat pernyataan Jemaah haji cadangan dengan memakai materai 10.000.