0 menit baca 0 %

Himbauan penyampaian laporan penghimpunan wakaf uang bagi penyelenggara gerwabu dilingkungan Kemenag Rohil

Ringkasan: Rokan Hilir (inmas)- Setelah dilakukan lounching gerakan wakaf seribu (Gerwabu) perhari bagi para ASN dilingkungan kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir pada bulan Juli 2020 yang lalu dan sampai saat ini gerakan tersebut terus berjalan bahkan sudah dilaksanakan juga oleh Kantor Urusan Agama...

Rokan Hilir (inmas)- Setelah dilakukan lounching gerakan wakaf seribu (Gerwabu) perhari bagi para ASN dilingkungan kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir pada bulan Juli 2020 yang lalu dan sampai saat ini gerakan tersebut terus berjalan bahkan sudah dilaksanakan juga oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dan madrasah negeri se Kab. Rohil, maka penyelenggara zakat dan wakaf Kemenag Rohil H. Tarmizi meminta kerjasamanya kepada KUA dan madrasah penyelenggara Gerwabu agar melaporkan hasilnya kepada penyelenggara Zawa setiap akhir bulan.

“Dimohon pada kawan kawan yang sudah mengadakan wakaf seribu per hari untuk dapat melaporkan hasil wakafnya  kebagian Zawa setiap akhir bulan dan atas kerjasamanya saya ucapkan terima kasih,” katanya.

Hal ini H. Tarmizi sampaikan dalam rangka mendukung pelaksanaan Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, serta Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2006, sekaligus menindakanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Nomor B-498/Kw.04.6/5/BA.03.2/VI/2020, tentang Gerakan Wakaf Seribu Sehari, yang ditindaklanjuti surat Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir, H. Sakolan tanggal 8 Juli 2020, nomor : B-1037/Kk.04.8/1/Ko.07.06/07/2020, perihal : Gerakan Wakaf Seribu Sehari di lingkungan Kankemenag Kab. Rohil.

Selanjutnya Penyelenggara Zawa menjelaskan, gerakan wakaf seribu perhari sudah berlangsung selama dua bulan. Dan berdasarkan surat Kakanwil Kemenag Riau terbaru tanggal 12 Agustus 2020 nomor : Kw.04.6/4/BA.03.2/633/2020 tentang laporan penghimpunan wakaf uang tahun 2020, dalam isinya Kakanwil meminta kerjasama semua pihak dilingkungan kementerian agama kantor wilayah Riau penyelenggara Gerwabu agar melaporkan hasil wakaf yang telah dihimpun dengan mengisi format rekapitulasi pendapatan wakaf uang.

Dan untuk menindaklanjuti surat kanwil tersebut Penyelenggara Zawa menyebarluaskan informasi tersebut sekaligus sebagai sosialisasi melalui WhatsApp grup kementerian agama Rohil yang isinya telah disampaikan di atas. (Nsh)