Kampar (Inmas)- Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020M/1441 H. Keputusan tersebut diambil, karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang belum usai. Dalam KMA juga mengatur bahwa jemaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIHnya.
Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar melalui Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) H. Holip, S.Ag mengatakan dari 954 orang CJH Kampar yang telah melunasi Bipih, sampai saat ini hanya 6 orang CJH yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih. Keenam CJH Kampar ini adalah, Siti Sangadah dari Kecamatan Tapung Hilir, Mustaqim dari Kecamatan Tapung Hilir, Yuhar Nelis dari Kecamatan Tambang, Rina Erita Kecamatan Siak Hulu, Hadi Purnomo Kecamatan Tambang, dan Suprapti dari Kecamatan Tapung.
Selanjutnya Holip mengatakan meskipun setoran pelunasannya diambil kembali CJH tetap tidak akan kehilangan statusnya sebagai jemaah calon haji yang akan berangkat pada tahun 1442 H/2021 M.
“Adapun mekanismenya, jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kampar. Selain itu jemaah juga harus menyertakan sejumlah persyaratan, di antaranya bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan menunjukkan aslinya. Kemudian disertai fotokopi KTP, dan memperlihatkan aslinya, serta nomor telepon yang bisa dihubungi.
Selanjutnya, permohonan jemaah tersebut akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kampar. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi PHU akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan BIPIH pada aplikasi Siskohat.(Ags/Usm/Mjs)