0 menit baca 0 %

Hukum Melubangi Telinga Hewan Kurban Sebagai Tanda

Ringkasan: Jakarta--- Saat Iduladha tiba, tidak sedikit masyarakat Muslim di Indonesia yang membeli hewan kurban untuk beribadah sosial di hari raya tersebut. Banyak pemesanan hewan kurban terkadang membuat penjual menandai hewan kurban yang sudah terjual dengan cara bermacam-macam, di antaranya melubangi teli...

Jakarta--- Saat Iduladha tiba, tidak sedikit masyarakat Muslim di Indonesia yang membeli hewan kurban untuk beribadah sosial di hari raya tersebut. Banyak pemesanan hewan kurban terkadang membuat penjual menandai hewan kurban yang sudah terjual dengan cara bermacam-macam, di antaranya melubangi telingahewan kurban lalu digantungkan sebuah pin nama pemiliknya. Bagaimana ulama fikih memandang permasalahan melubangi telinga hewan kurban ini?
 
Menandai hewan kurban dengan cara menindik atau melubangi telinga hewan kurban biasa disebut dengan isy’ar ‘pemberian tanda’. Menurut para ulama, hukum isy’ar dibagi menjadi dua.
 
Pertama, menindik atau melubangi telinga hewan itu tidak diperbolehkan jika hewan tersebut berupa kambing atau domba. Hal ini karena kambing dan domba merupakan hewan yang lemah sehingga tak boleh dilukai, sekalipun dengan tujuan untuk menandai bahwa kambing atau domba tersebut hendak dijadikan kurban. Imam al-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim mengatakan demikian:
 
Ulama sepakat bahwa kambing tidak boleh dilubangi telinganya, karena hewan tersebut sangat lemah, jika sampai terluka. Di samping itu, badan kambing pun tertutupi bulunya yang tebal (sehingga lubang yang dibolongi pada badan kambing pun tak terlihat).
 
Menurut para ulama, kambing atau domba hendaknya ditandai dengan cara diberikan kalung di lehernya, bukan dengan cara dilukai, baik di bagian telinganya atau lainnya. Hal ini Imam al-Nawawi sampaikan dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab sebagai berikut:
 
Jika hewan kurban berupa kambing, cukup ditandai dengan kalung. Hal ini karena terdapat riwayat Aisyah yang menyebutkan bahwa Rasulullah saw. suatu saat itu menyediakan kurban beberapa ekor kambing yang tertandai dengan kalung.  

Kedua, isy’ar atau menindik telinga hewan, jika hewan tersebut berupa sapi atau unta, hukumnya adalah boleh. Tidak masalah menindik atau melukai sapi dan unta jika bertujuan untuk memberitahukan bahwa sapi dan unta tersebut hendak dijadikan kurban. Ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Nawawi dalam kitab Syarh Shahih Muslim berikut ini:  
 
Untuk sapi, Imam Al-Syafii dan ulama yang setuju dengannya, menganjurkan untuk diberi isy’ar dan taqlid (dikalungkan tali di leher), sebagaimana unta.
 
Dalil yang dijadikan dasar kebolehan isy’ar pada sapi dan unta ini adalah hadis riwayat Imam Muslim, dari Ibnu Abbas, dia berkata:
 
Nabi Saw melaksanakan shalat Zuhur di Dzilhulaifah, kemudian beliau meminta diambilkan untanya. Lalu beliau melakukan isy’ar di sisi punuknya sebelah kanan, hingga terluka dan mengalirkan darah, lalu beliau mengalungkan dua sandal di lehernya. Kemudian beliau menaiki hewan tunggangannya. Setelah beliau berada di atas tunggangannya, beliau berihlal untuk haji. Wallahu a’lam.