Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, nomor : B-498/Kw.04.6/5/BA.03.2/VI/2020, tentang Gerakan Wakaf Uang Rp. 1.000 (Seribu Rupiah) per hari kerja, maka pada tanggal 13 Juli 2020, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu menerbitkan surat nomor : B-944/Kk.04.1/7/BA.03.2/VII, perihal : Gerakan Wakaf Seribu (Gewabu) Sehari BWI Perwakilan Kab. Inhu.
Menindaklanjuti hal tersebut, maka dibentuk UPW (Unit Penghimpun Wakaf) di berbagai titik lokasi, salah satunya di SMPN 1 Batang Cenaku.
Hasil Gewabu dari UPW SMPN 1 Batang Cenaku yang telah diserahkan ke Bendahara BWI Perwakilan Kab. Inhu mulai September 2020 s.d Juni 2022 sejumlah Rp. 6.520.000 (Enam Juta LIma Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
Selanjutnya pada hari Rabu 3 Agustus 2022, Unit Penghimpun Wakaf (UPW) SMP N 1 Batang Cenaku oleh Guru PAI (Pendidikan Agama Islam) PNS Kankemenag Kab. Inhu Murni Palapawati, S.Pd.I serahkan Gewabu (Gerakan Wakaf Seribu) periode Juli sejumlah Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah), diterima oleh Humas BWI Perwakilan Kab. Inhu Salmiyah Rum, M.Pd.I merupakan Staf Seksi PAIS Kankemenag Kab. Inhu.
Alhamdulillah, rekan-rekan GPAI maupun Guru SMPN 1 Batang Cenaku setiap bulannya memberikan wakaf uang-nya, ujar Murni Palawati (sisi kanan).
Terimakasih kepada UPW SMPN 1 Batang Cenaku yang telah mendukung Gewabu merupakan program kerja Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kab. Inhu. Semoga berkah dan merupakan amalan ibadah serta mendapatkan ganjaran pahala berlipat ganda dari Allah SWT, ujar Salmiyah Rum ketika menerima Gewabu tersebut.(tulang)
HUMAS BWI KAB INHU, SALMIYAH RUM, M.Pd.I TERIMA GEWABU DARI UNIT PENGHIMPUN WAKAF SMP N 1 BATANG CENAKU
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, nomor : B-498/Kw.04.6/5/BA.03.2/VI/2020, tentang Gerakan Wakaf Uang Rp. 1.000 (Seribu Rupiah) per hari kerja, maka pada tanggal 13 Juli 2020, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu menerbitka...