0 menit baca 0 %

Idah Heridah: Catin dapat Mengikuti Bimwin dalam Jangka Waktu 90 Hari Sejak Pendaftaran di Terima

Ringkasan: Riau - Keputusan Dirjen Bimas Islam No 172 Tahun 2022 merupakan Perubahan dari Kepdirjen  No. 189/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin yang mana salah satunya semula menurut Kepdirjen 189/2021 Fasilitator dari Dinas Kesehatan/Puskesmas dan BKKBN harus terbimtek ol...

Riau - Keputusan Dirjen Bimas Islam No 172 Tahun 2022 merupakan Perubahan dari Kepdirjen  No. 189/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin yang mana salah satunya semula menurut Kepdirjen 189/2021 Fasilitator dari Dinas Kesehatan/Puskesmas dan BKKBN harus terbimtek oleh Kementerian Agama sementara yang di Kepdirjen 172 tahun 2022 Fasilitator dari Dinas Kesehatan/Puskesmas dan BKKBN sesuai bidang keahliannya.

Kepdirjen ini juga menjelaskan Bimwin ini bisa diikuti, bila Calon Pengantin telah melakukan pendaftaran nikah pada Kantor Urusan Agama yang mewilayahinya. Pelaksanaan Bimwin bisa dimanfaatkan para catin setelah 90 hari dari waktu pendaftaran dan setelah melengkapi administrasi persyaratan nikah sesuai Undang-undang. Demikian disampaikan JF PSM pada seksi kepenghuluan dan fasilitas bina keluarga sakinah Dra. Hj. Idah Heridah, MM pada Rapat Koordinasi dan evaluasi Program Keluarga Sakinah Tingkat Provinsi, Kamis (17/11/22) di Hotel Grand Central Pekanbaru.

Lebih lanjut Ibu yang energik dan lebih akrab disapa Teteh ini mengatakan Bimbingan Perkawinan perlu diikuti oleh setiap Calon Pengantin dalam rangka membentuk  Keluarga yang kokoh dan tangguh. Oleh karena itu untuk diketahui bagaimana mempersiapkan Keluarga Sakinah, karena keluarga merupakan pondasi penting dalam pembangunan sumber daya manusia.

Kementerian Agama membantu masyarakat untuk mewujudkan kehidupan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah dengan memberikan pengetahuan awal kepada catin. Kemenag menyediakan layanan bimbingan perkawinan calon pengantin awal untuk membangun keluarga, yang meliputi pengetahuan dan keterampilan membangun kesadaran bersama memperkokoh komitmen, mengatasi berbagai konflik keluarga dan mewujudkan keluarga sehat dan berkualitas.

Bimwin di ikuti oleh peserta secara berpasangan yang dapat juga mengikutinya pada unit teknis atau Lembaga yang menyediakan layanan Bimwin catin secara langsung kepada masyarakat, seperti Organisasi BP 4, Wanita Islam, Muslimat NU, Aisyiyah, dan LKK NU (Lembaga Kemaslahan Keluarga Nahdhatul Ulama).

Selain itu menurut Teteh, peserta akan memperoleh pembelajaran selama 10 jam pelajaran dalam 5 sesi. Dengan materi yang disampaikan terkait Mempersiapkan Keluarga Sakinah, Mengelola Psikologi dan Dinamika Keluarga, Memenuhi Kebutuhan dan Mengelola Keuangan Keluarga dan Menjaga Kesehatan Reproduksi, serta Mempersiapkan Generasi Berkualitas. Juga catin akan memperoleh Materi Pelengkap berupa Pretest, Perkenalan, kontrak belajar, Refleksi, Evakuasi serta test pemahaman Bimwin Catin.

Diakhir bimbinga perkawinan, pasangan Catin akan memperoleh sertifikat sebagai tanda bukti telah mengikuti Bimwin catin, sertifikat diberikan kepada peserta yang telah mengikuti secara lengkap seluruh sesi serta materi bimwin catin.

Materi yang disampaikan Teteh kepada 54 Peserta yang terdiri dari Kasi Bimas Islam, organisasi Masyarakat, Dinas Kesehatan dan Organisasi BP4 tersebut  bertujuan agar pelaksana bimbingan perkawinan bagi calon pengantin dapat melakukan bimbingannya  berdasarkan Kepdirjen No. 172 Tahun 2022 sebagai perubahan atas Kepdirjen No. 189 Tahun 2021