Riau - Keputusan Dirjen Bimas Islam No 172 Tahun 2022 merupakan Perubahan dari Kepdirjen No. 189/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin yang mana salah satunya semula menurut Kepdirjen 189/2021 Fasilitator dari Dinas Kesehatan/Puskesmas dan BKKBN harus terbimtek oleh Kementerian Agama sementara yang di Kepdirjen 172 tahun 2022 Fasilitator dari Dinas Kesehatan/Puskesmas dan BKKBN sesuai bidang keahliannya.
Kepdirjen ini juga menjelaskan Bimwin ini
bisa diikuti, bila Calon Pengantin telah melakukan pendaftaran nikah pada
Kantor Urusan Agama yang mewilayahinya. Pelaksanaan Bimwin bisa dimanfaatkan
para catin setelah 90 hari dari waktu pendaftaran dan setelah melengkapi
administrasi persyaratan nikah sesuai Undang-undang. Demikian
disampaikan JF PSM pada seksi kepenghuluan dan fasilitas bina keluarga sakinah Dra.
Hj. Idah Heridah, MM pada Rapat Koordinasi dan evaluasi Program Keluarga
Sakinah Tingkat Provinsi, Kamis (17/11/22) di Hotel Grand Central Pekanbaru.
Lebih
lanjut Ibu yang energik dan lebih akrab disapa Teteh ini mengatakan Bimbingan
Perkawinan perlu diikuti oleh setiap Calon Pengantin dalam rangka membentuk Keluarga yang kokoh dan tangguh. Oleh karena
itu untuk diketahui bagaimana mempersiapkan
Keluarga Sakinah, karena keluarga merupakan pondasi penting dalam
pembangunan sumber daya manusia.
Kementerian
Agama membantu masyarakat untuk mewujudkan kehidupan keluarga yang sakinah
mawaddah warahmah dengan memberikan pengetahuan awal kepada catin. Kemenag menyediakan
layanan bimbingan perkawinan calon pengantin awal untuk membangun keluarga,
yang meliputi pengetahuan dan keterampilan membangun kesadaran bersama
memperkokoh komitmen, mengatasi berbagai konflik keluarga dan mewujudkan
keluarga sehat dan berkualitas.
Bimwin
di ikuti oleh peserta secara berpasangan yang dapat juga
mengikutinya pada unit teknis atau Lembaga yang menyediakan layanan Bimwin
catin secara langsung kepada masyarakat, seperti Organisasi BP 4, Wanita Islam,
Muslimat NU, Aisyiyah, dan LKK NU (Lembaga Kemaslahan Keluarga Nahdhatul Ulama).
Selain itu menurut Teteh, peserta akan
memperoleh pembelajaran selama 10 jam
pelajaran dalam 5 sesi. Dengan materi yang disampaikan terkait Mempersiapkan
Keluarga Sakinah, Mengelola Psikologi dan Dinamika Keluarga, Memenuhi Kebutuhan
dan Mengelola Keuangan Keluarga dan Menjaga Kesehatan Reproduksi, serta Mempersiapkan
Generasi Berkualitas. Juga catin akan memperoleh Materi Pelengkap berupa Pretest, Perkenalan, kontrak belajar, Refleksi, Evakuasi serta test
pemahaman Bimwin Catin.
Diakhir bimbinga perkawinan, pasangan
Catin akan memperoleh sertifikat sebagai tanda bukti telah mengikuti Bimwin
catin, sertifikat diberikan kepada peserta yang telah mengikuti secara lengkap
seluruh sesi serta materi bimwin catin.
Materi yang disampaikan Teteh kepada
54 Peserta yang terdiri dari Kasi Bimas Islam, organisasi Masyarakat, Dinas
Kesehatan dan Organisasi BP4 tersebut
bertujuan agar pelaksana bimbingan perkawinan bagi calon pengantin dapat
melakukan bimbingannya berdasarkan
Kepdirjen No. 172 Tahun 2022 sebagai perubahan atas Kepdirjen No. 189 Tahun
2021