Kuansing (Kemenag)- Dalam
era sekarang ini banyak kemudahan yang kita dapatkan disamping kemudahan
informasi ataupun cara yang lain di berbagai bidang. Sekarang ini di
pelaksanaan ijab qobul juga ada kemudahan untuk seorang wali, yaitu tidak perlu
datang langsung ke prosesi ijab qobul. Itu bisa dilakukan dengan cara melakukan
Iqrar Taukil Wali Bil Kitabah di KUA Kecamatan domisili wali. Rabu (23/07/2025)
KUA Kecamatan Logas Tanah Darat kedatangan tamu atas nama Hendri warga Desa Perhentian Luas dengan tujuan untuk meminta atau melakukan Iqrar taukil wali bil kitabah atas keponakannya bernama Juni Harti Heliyanti yang berdomisili di Seberida. Hal ini dikarenakan ayah kandung dari Juni Harti Heliyanti tidak bisa menghadiri secara langsung ke acara prosesi ijab qobul anaknya tersebut dikarenakan Sakit.
Untuk
ikrar berwakil wali kepada penghulu di kecamatan tempat pelaksaan ijab dan
qabulnya. H. Yasri menjelaskan syarat yang diperlukan untuk ikrar yakni :
1.
Foto kopi KTP dan KK Calon pengantin
2.
Foto kopi KTP dan KK Wali
3.
Foto kopi buku nikah / akte cerai bila sudah bercerai walinya
4.
Kejelasan Mas kawin
5.
Membawa 2 orang saksi
6.
Iqrar dilakukan harus dihadapan Kepala KUA asal dari wali dan ditujukan di
mana akan melakukan akad nikah.
7.
Wali Tanda tangan di atas materai 10.000.