0 menit baca 0 %

Implementasi Perpres Nomor 72 Tahun 2021, Staf Seksi Bimas Islam Jariah, S.E Rapat TPPS Lintas Agama

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan...

Indragiri Hulu, (Inmas). Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif, serta pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, dilakukan percepatan penurunan stunting. Percepatan penurunan stunting dilaksanakan secara holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan. Tim Percepatan Penurunan Stunting tingkat kabupaten/kota bertugas mengoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting di tingkat kabupaten/ kota dan kecamatan.

Tokoh agama dan penyuluh agama memiliki peran yang sangat penting dalam upaya pencegahan stunting. Dengan berperan aktif dalam mendukung pencegahan stunting, tokoh agama dapat membantu meningkatkan kualitas hidup anak-anak dengan memberikan edukasi, memotivasi, mendorong praktik gizi yang seimbang maupun pencegahan terhadap pernikahan dini. 

Menindaklanjuti surat Setda Kab. Inhu Nomor: 005/DPPKB-KKK/1070, Tanggal: 27 Desember 2023, Hal: Undangan, maka pada hari Jum’at 29 Desember 2023, Staf Seksi Bimas Islam Kankemenag Kab. Inhu Jariah, S.E (urut dua searah jarum jam) mengikuti Rapat Tim Percepatan Penurunan Stunting Lintas Agama. Tempat: Ruang Rapat Staf Ahli Setda Kab. Inhu. Rapat dilaksanakan dalam rangka implementasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.(tulang)