Riau (humas) – Untuk memberikan pencerahan dan informasi akurat kepada masyarakat, Kakanwil Kemenag Riau mengikuti kegiatan Tanya Jawab perihal Pembatalan Ibadah Haji 1441 H bersama Anggota anggota DPR RI Dapil Riau via telfon bersama RRI Riau.
Kegiatan ini merupakan bentuk penyuluhan langsung kepada masyarakat tanpa tatap muka.
Anggota DPR RI dapil Riau, Ahmad menyayangkan keputusan menteri agama tentang penundaan pemberangkatan haji. Karena pemerintah Arab Saudi sampai saat ini belum memutuskan peniadaan ibadah haji untuk tahun ini. Hal tersebut dikemukakannya via telepon, Rabu (10/06).
Menurut Achmad, pemerintah tidak boleh berhenti melakukan kegiatan persiapan terkait keberangkatan jemaah haji tersebut meskipun di tengah pandemi Covid-19.Â
Lebih lanjut Achmad mendesak Kementerian Agama (Kemenag) mengembalikan 100 persen dana Jamaah Calon Haji (JCH) Indonesia 2020, bukan hanya 95 persen seperti pernyataannya Kepala Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu.
Menurut Achmad, tidak ada dasar dan alasan bagi BPKH untuk melakukan potongan sebesar 5 persen untuk biaya operasional. Karena selama ini BPKH sudah mendapatkan fasilitas gaji dan tunjangan lain yang diberikan negara.
Politisi Partai Demokat asal Riau itu meminta Menag belajar banyak dan lebih memahami regulasi, pelaksanaan haji dan umrah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Di situ jelas disebutkan mitra kerja dalam hal ini DPR, Komisi VIII. Menyangkut dengan pembatalan keberangkatan calon jemaah haji Indonesia 2020, itu harus dibicarakan dulu. Soalnya beberapa kali kita rapat, beberapa kali kita mendesak kepastian itu (pemberangkatan CJH), Menteri Agama mengulur terus, dan kita selalu menunggu. Kemudian tiba-tiba diputuskan sepihak saja," katanya.
Menanggapi hal itu Kepala Kantor Wilayah Kemenag Riau, Dr H Mahyudin MA mensosialisasikan pembatalan haji tahun 1441 Hijriah melalui SK Kemenag RI Nomor 494 tahun 2020, Dalam kegiatan Tanya Jawab Seputar Pembatalan Ibadah Haji 1441 H tersebut terlihat Kakanwil didampingi Kabid PHU H Darwison MA.
Mahyudin membeberkan keputusan ini diambil karena Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jamaah haji dari negara manapun. Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, terutama dalam pelayanan dan perlindungan jamaah.
“Sesuai dengan SK dari Kemenag RI, maka penyelenggaraan haji tahun ini dibatalkan. Tentu kita di daerah mengikuti keputusan pemerintah pusat, SK sudah diterima,” kata Mahyuddin
Di dalam SK tersebut, juga diinformasikan kepada jamaah calon haji tahun ini kembali akan diprioritaskan untuk diberangkatkan pada tahun 2021 mendatang atau 1442 Hijriah. Termasuk bagi jamaah yang telah melunasi biaya haji akan dikembalikan.
Setoran pelunasan BPIH pada penyelanggaran tahun ini akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelolan Keuangan Haji (BPKH),” jelasnya.
Selain itu nilai manfaat hasil pengelolaan setoran pelunasan BPIH diberikan penuh oleh BPKH kepada jamaah haji pada penyelenggaraan tahun 1441 H. Paling lambat 30 hari kerja, sebelum keberangkatan jamaah haji kelompok terbang (kloter) pertama, pada pelaksanaan haji tahun 1442 H/2021 M,” jelasnya lagi.
Menurut Mahyudin sosialisasi ini yang sangat penting disampaikan ke masyarakat. Sehingga tidak timbul anggapan ataupun asumsi sepihak dari jemaah.(vera)