Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa untuk memberikan kenyamanan, keamanan. keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, maka perlu dilakukan sertifikasi halal sebagai jaminan bahwa hasil produk tersebut sesuai dengan syari’at Islam.
Sesuai dengan Instruksi Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di Lingkungan Satuan Kerja Kementerian Agama, maka Penyuluh Agama Islam Fungsional KUA Kecamatan Lirik sekaligus merupakan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) Ahmad Mufti, S.Sos melakukan Sosialisasi dan Pendampingan kepada Kantin di Pondok Pesantren Modern Nur Alif, Kec. Lirik pada bulan Agustus 2023 yang lalu.
Senin, 4 September 2023, Ahmad Mufti dengan didampingi Kepala MTs Ponpes Modern Nur Alif, Dianrifiya Nisa, S.TP serahkan Sertifikat Halal kepada dua orang pelaku usaha yang membuka kantin di Pondok Pesantren Modern Nur Alif atas nama ibu Hamidah dan ibu Paini Sutrianingsih.
Dasar dalam penentuan produk halal sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 57 tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal Tahun 2022.
Pendamping Proses Produk Halal (P3H) bertugas untuk mendampingi pelaku usaha untuk memastikan bahwa bahan yang digunakan oleh pelaku usaha dalam produksinya (makan dan minuman) menggunakan bahan yang halal dan kemudian membantu mengurus sertifikat halal sampai terbit melalui website si Halal.
Sertfikat Halal diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.(tulang)