0 menit baca 0 %

Isi Materi Bimwin, Kasubbag TU Ajak 20 Catin Tapung Hilir untuk Saling Percaya dalam Rumah Tangga

Ringkasan: Kampar (Kemenag) Pada Rabu (23/07/2025) pagi, Kasubbag Tata Usaha Kemenag Kampar, Ahmad Fadhli, didampingi pegawai dan staf PHU Taufiq Effendi menghadiri bimbingan perkawinan (BIMWIN) untuk 20 pasang calon pengantin di Kecamatan Tapung Hilir. Beliau juga didaulat untuk mengisi materi dari bimbingan...

Kampar (Kemenag) – Pada Rabu (23/07/2025) pagi, Kasubbag Tata Usaha Kemenag Kampar, Ahmad Fadhli, didampingi pegawai dan staf PHU Taufiq Effendi menghadiri bimbingan perkawinan (BIMWIN) untuk 20 pasang calon pengantin di Kecamatan Tapung Hilir. Beliau juga didaulat untuk mengisi materi dari bimbingan perkawinan tersebut.

Disambut hangat oleh Kepala KUA Kec.Tapung Hilir, Parlindungan Hasibuan beserta jajarannya, bimwin kali ini dilaksanakan selama satu hari penuh. Materi pertama diisi oleh Ahmad Fadhli dengan tema Cara Untuk Saling Percaya dalam Rumah Tangga.

“Pentingnya membangun kepercayaan dalam rumah tangga sebagai landasan utama dalam membina hubungan yang harmonis dan langgeng. Seperti misalnya komunikasi efektif, kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab dalam memenuhi hak dan kewajiban sebagai suami istri,” ujar Fadhli.

Membangun komunikasi yang terbuka, jujur, dan saling mendengarkan adalah kunci utama dalam membangun kepercayaan. Kejujuran dan keterbukaan dalam setiap aspek kehidupan rumah tangga, baik dalam hal keuangan, pergaulan, maupun masalah pribadi, sangat penting juga untuk membangun kepercayaan. Memenuhi hak dan kewajiban sebagai suami istri dengan seimbang dan ikhlas, saling mendukung dalam suka dan duka, serta saling mengingatkan dalam kebaikan juga adalah bentuk memperkuat kepercayaan.

Kementerian Agama mewajibkan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai syarat bagi calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan. Calon pengantin yang tidak mengikuti Bimwin tidak akan bisa mencetak buku nikahnya hingga mengikuti Bimwin terlebih dahulu. 

(Cicy)