0 menit baca 0 %

Itjen Gelar Entry Meeting Reviu Implikasi Pembatalan Haji 2020 pada Provinsi Riau, Begini Paparan Kakanwil

Ringkasan: Riau (humas) Pasca Menag RI mengumumkan pembatalan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M, beberapa setelahnya Kanwil Kemenag Riau melalui Bidang PHU langsung menggelar rapat virtual bersama Kasi PHU Kemenag Kabupaten /kota seRiau. Pada waktu yang sama kami juga telah mengimbau pihak Kemenag Kabupaten/kota...

Riau (humas) – Pasca Menag RI mengumumkan pembatalan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M, beberapa setelahnya Kanwil Kemenag Riau melalui Bidang PHU langsung menggelar rapat virtual bersama Kasi PHU Kemenag Kabupaten /kota seRiau. Pada waktu yang sama kami juga telah mengimbau pihak Kemenag Kabupaten/kota untuk segera melakukan sosialisasi sekaligus melakukan  langkah-langkah terkait PMA 494 ini. Demikian dituturkan Kakanwil Kemenag Riau Dr H Mahyudin MA saat mengikuti Entry Meeting Reviu Implikasi Pembatalan Haji Tahun 1441 H/2020 M yang digelar oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag RI secara online, Kamis (18/06).

Mahyudin yang turut mengikuti kegiatan tersebut sangat mengapresiasi adanya kegiatan Entry Meeting Reviu Implikasi Pembatalan Haji Tahun 1441 H/2020 M tersebut yang berguna untuk membahas lebih dalam mengenai pembatalan penyelenggaraan ibadah haji.

Lebih lanjut Mahyudin mengungkapkan Kanwil Kemenag Riau juga telah melakukan sosialisasi secara umum perihal pembatalan haji 2020 kepada masyarakat. Baik itu melalui dialog interaktif langsung bersama para jemaah Riau melalui TVRI Riau-Kepri, RRI maupun media lainnya. “Insyaalah dalam waktu dekat kami juga akan melakukan sosialisasi virtual dengan menggandeng BPS (Badan Penerima Setoran), BPIH Bank Syariah Mandiri, termasuk akan  bertemu langsung dengan 1000 lebih jemaah yang difasilitasi oleh Bank Mandiri minggu mendatang ini, bahkan ada pihak yang bisa menghadirkan 1500 jemaah” katanya.

Hal itu mengingat Kanwil Kemenag Riau belum mampu mengakomodir komunikasi virtual dalam jumlah yang sangat banyak, Alhamdulillah pihak Bank Mandiri Syariah bisa menghadirkan jemaah yang melakukan pelunasan di Bank tersebut.

Selain itu, lanjut Mahyudin di Riau sendiri ada sebanyak 15 orang jemaah yang sudah membatalkan pelunasan BPIH Tahun 2020. “Untuk Kota Pekanbaru saja tercatat sebanyak 8 orang, 5 orang dari Inhil dan Kampar sebanyak 2 jemaah. Dan pengajuan ini sudah diterima oleh Kankemenag Kab/kota setempat. ” Terang mahyudin.

Hanya saja, secara pribadi Mahyudin mengaku agar jemaah tidak melakukan penarikan setoran pelunasan karena tahun depan jemaah ini insyaallah akan diberangkatkan ke tanah suci. Tapi kalau tetap ingin diambil juga tidak masalah sesuai ketentuan yang di BPKH. 

Disisi lain, sehubungan dengan PHD (Petugas Haji daerah) yang belum turun pra pengumuman pembatalan haji ada hikmahnya juga. Pihaknya mengaku sudah berupaya semaksimal mungkin bagaimana supaya SK Gubernur tersebut segera turun, namun pengakuan Gubernur justru tidak optimis ibadah haji dilaksanakan pada tahun ini, kenang Mahyudin. Bahkan PHD Provinsi Riau belum ada yang melakukan pelunasan, termasuk pembimbing haji sampai pembatalan diumumkan oleh Menag RI belum ada yang melakukan pelunasan, sebutnya.

Mahyudin juga membeberkan perihal paspor jemaah Riau yang sudah dikembalikan kepada jemaah. Ini selaras dengan imbauan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri agar seluruh paspor jemaah yang sudah masuk ke Kanwil  bahkan yang masih dalam proses di Kemenag Kabupaten/kota agar segera discan. Termasuk juga dokumen lainnya, Alhamdulillah sudah ada beberapa Kabupaten/kota seperti Rohil dan Dumai yang menerima paspor jemaah ini.

Selanjutnya, Mahyudin sangat berharap jajaran Kemenag Kabupaten/kota termasuk Kasi PHU dan Bidang PHU Kanwil Kemenag Riau untuk berperan secara aktif agar bisa memberikan data terkait dengan reviu yang dilakukan Itjen Kemenag RI. Oleh karenanya data-data yang diminta agar segera dilengkapi, harap Mahyudin.

Diakhir sambutan Mahyudin memberikan informasi kepada Itjen Kemenag RI bahwa Provinsi Riau sudah melakukan  tahap pengurusan pelimpahan porsi jemaah karena meninggal dan sakit permanen.

Sebelumnya, Inspektur Wilayah 3 Itjen Kemenag RI Dr Hilmi Muhammapihaknya mengaku telah berupaya diyah menyampaikan dalam sambutannya sesuai arahan Menag RI agar Itjen Kemenag melakukan pengawasan implikasi pasca dibatalkannya penyelenggaraan haji Tahun 1441 H/2020 M sebagaimana tertuang dalam KMA 494 Tahun 2020 tanggal 2 Juni 2020. 

Ia menilai pembatalan tersebut didasari bahwa penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1441 H/2020 M pada masa pandemic corona yang melanda seluruh negara dipastikan sangat berdampak sekaligus mengancam kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah haji Indonesia.

Sebagai informasi, Entry Meeting Reviu Implikasi Pembatalan Haji Tahun 1441 H/2020 M yang digelar oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag RI ini di ketuai oleh Sinto Irianti, Nurbani Amin, sanam, Mukodas Arif Subekti, Bambang Sulistiyo dan Arif Munandar. Diikuti oleh sejumlah Kasi PHU Kemenag Kabupaten/kota se Riau meeting virtual ini berlangsung dengan lancer hingg akhir.(vera)