Bengkalis (Inmas)-Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis selama bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriah menetapkan jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di Lingkungan Kantor Kemenag Bengkalis menjadi lebih singkat dari hari biasanya.
Hal sesuai dengan surat Kepala
Kantor Kemenag Kab.Bengkalis nomor
905/Kk.04.03/1/Kp.04.1/4.2022 tanggal 28 Maret 2022 tentang Penetapan Kerja Bulan Ramadhan 1443 H/
2022 M mengacu Pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 11 Tahun 2022 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan
1443 Hijriyah bagi ASN di lingkungan intansi Pemerintah.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis H.Khaidir mengatakan bahwa dengan penyesuaian jam kerja ini tidak akan mengurangi produktifitas capaian kinerja pegawai dan tidak akan menganggu Pelayanan publik.
Secara rinci, jam kerja pada Senin hingga Kamis pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB, waktu istirahat 12.00 WIB -12.30 WIB. Jumat pukul 08.00 WIB -15.30 WIB, waktu istirahat 11.30 WIB - 13.00 WIB.
Sedangkan bagi ASN yang memperlakukan enam hari kerja, pada Senin hingga Kamis pukul 08.00 WIB -14.30 WIB, waktu istirahat pukul 12.00 WIB -12.30 WIB. Jumat pukul 08.00 WIB -14.30 WIB.
<!--[if gte mso 9]><xml>