0 menit baca 0 %

Jamaah Haji Kabupaten Bengkalis Lakukan Pemotongan Hewan Dam

Ringkasan: Bengkalis (Inmas)- Jamaah haji  asal Kabupaten Bengkalis  yang tergabung pada kloter 8 BTH  turut menyaksikan pelaksanaan kurban dalam rangkaian tahapan ibadah haji yakni membayar Dam Haji Tamattu pada Senin (27 Juni 2022). Menurut informasi  yang disampaikan oleh Kasubbag TU KanKemenag Bengkal...

Bengkalis (Inmas)- Jamaah haji  asal Kabupaten Bengkalis  yang tergabung pada kloter 8 BTH  turut menyaksikan pelaksanaan kurban dalam rangkaian tahapan ibadah haji yakni membayar Dam Haji Tamattu pada Senin (27 Juni 2022).

Menurut informasi  yang disampaikan oleh Kasubbag TU KanKemenag Bengkalis H.Zulkarnaen melalui layanan WhatsApss dari Tim Pemandu Haji Indonesia ( TPHI ) KhairuL Nizan bahwa Jemaah Calon Haji (JCH) asal kabupaten Bengkalis sejumlah 133 orang yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 8 embarkasi Haji Batam, mendarat dengan selamat di Bandara King Abdul Aziz Jeddah, Kamis malam 23 Juni 2022 sekitar pukul 18.20 Waktu Arab Saudi (WAS) atau 22.20 WIB, dan Setelah beberapa jam beristirahat, pada malam itu juga JCH mengerjakan umroh wajib di Masjidil Haram.

Kemudian Pagi ini tanggal  27 Juni 2022 sejak pukul 6.00 jemaah menuju tempat penyembelihan hewan Dam karena melaksanakan haji tamattu  setelah sebelumnya melaksanakan umrah wajib, konsekuensi dari haji tamattu yang dilaksanakan oleh jamaah haji mesti membayar Dam dalam bentuk penyembelihan hewan ternak, maka hari ini sebahagian dari jamaah melaksanakan penyembelihan Dam ditempat pasar hewan yang disaksikan langsung oleh jamaah haji kloter 8 BTH untuk disembelih.

Penyembelihan Dam ini merupakan Dam Nusuk (Dam Ibadah) yang harus dilakukan oleh setiap jamaah yang melakukan haji tamattu', setelah memastikan jumlah domba sesuai dengan jumlah jamaah, maka jamaah dipersilahkan menyaksikan penyembelihan dam nya. Penyembelihan dam ini sudah boleh dilakukan semenjak jamaah telah menyelesaikn umrah tamattu'nya

Adapun waktu afdhalnya pelaksanaan penyembelihan Dam adalah tgl 10 dzulhijjah. Namun, karena pada tanggal tersebut jamaah disibukkan dengan melontar jumrah aqabah, maka jamaah mengambil waktu jawaz (boleh), yaitu setelah umrah tamattu' tersebut. Selain menyembelih langsung, jamaah dapat pula menyerahkan penyembelihan Dam-nya kepada pemerintah Arab Saudi dengan menyetorkan uang kepada  Bank Rajhi.

Saat ini kondisi jamaah dalam keadaan sehat dan jamaah banyak menyempatkan diri untuk melaksanakan aktivitas ibadah di masjidil haram.