Jamaah Haji Wafat Dapat Asuransi Rp33,6 Juta
Ringkasan:
Batam (Humas)- Jamaah haji Provinsi Riau Tahun 2010/ 1431 H yang meninggal dunia ketika menunaikan ibadah haji akan mendapatkan asuransi haji Rp33,6 juta. Karena Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah mengasuransikan calon haji melalui kerjasa...
Batam (Humas)- Jamaah haji Provinsi Riau Tahun 2010/ 1431 H yang meninggal dunia ketika menunaikan ibadah haji akan mendapatkan asuransi haji Rp33,6 juta. Karena Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah mengasuransikan calon haji melalui kerjasama dengan perusahaan asuransi. Sekretaris PPIH Debarkasi Batam, H Erizal Abdullah, Selasa (23/11) di Asrama Haji Batam Centre mengatakan, asuransi tersebut akan diberikan kepada ahli waris ditanah air.
"Semua jamaah haji dan petugas haji pada musim haji tahun ini mendapat asuransi Syariah Mubarakah. Asuransi ini diperuntukkan bagi jamaah dan petugas dalam rangka memberikan perlindungan kepada jamaah dan petugas apabila meninggal dunia murni atau meninggal dunia karena kecelakaan, cacat total dan cacat tetap. Asuransi ini berlaku mulai sejak calon haji atau petugas berangkat dari tempat tinggal menuju embarkasi hingga tiba kembali ke daerah asal. Termasuk jamaah haji atau petugas yang belum tiba didomisili masing-masing karena masih dalam perawatan di Rumah Sakit baik saat keberangkatan ataupun pemulangan maka perusahaan asuransi tetap memberikan asuransi," jelas Erizal.
Menurut Erizal, besaran santunan (Taawun) berbeda antara kasus kematian karena sakit dan kecelakaan. Untuk jamaah meninggal biasa atau karena sakit asuransi yang diberikan kepada kepada ahli waris Rp33.600.000, meninggal dunia karena kecelakaan diberikan santunan sebesar Rp67.200.000, jamaah yang mengalami cacat total Rp33.600.000, sedangkan jika mengalami cacat sebagian dihitung secara proposional. Untuk petugas haji yang wafat ahli warisnya akan mendapat santunan sebesar Rp10.000.000, dan jika wafat disebabkan kecelakaan mendapat asuransi sebesar Rp20.000.000.
Tentang pengajuan klaim asuransi oleh ahli waris, kata Erizal, diberikan waktu selambat-lambatnya 60 hari setelah kedatangan kloter terakhir di tanah air. Jika pengajuan klaim asuransi melebih batas waktu yang telah ditetapkan, maka proses klaim diselesaikan melalui konfirmasi dari Kementerian Agama Pusat. Sementara itu untuk persyaratan klaim asuransi, bagi jamaah yang wafat ditanah suci diantaranya harus ada surat keterangan kematian (SKK) dari Konsulat jenderal RI di Jeddah, surat keterangan ahli waris yang dibuat oleh kelurahan sesuai domisili, surat kuasa bermaterai dari ahli waris kepada anggota keluarga yang ditunjuk, serta mengisi form permohonan klaim.
Ditempat terpisah PGS Kabid Haji Zakat dan Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Riau, Drs H Mahyuddin MA, mengatakan, untuk asuransi jamaah haji wafat atau kecelakaan sepenuhnya dirusu oleh Syariah Mubarakah sebagai perusahaan asuransi yang telah ditunjuk oleh Kemenag pusat. Untuk itu, terhadap jamaah yang wafat di tanah suci keluarganya hendaknya segera mengurus segala persyaratan untuk mendapatkan asuransi yang merupakan hak bagi setiap jamaah tersebut.
"Kita sudah mengirimkan surat kepada Kemenag Kabupaten dan Kota agar memberitahukan kepada keluarga jamaah yang meninggal untuk melengkapi bahan-bahan atau persyaratan untuk mendapatkan asuransi tersebut. Untuk yang berada di Provinsi Riau kita berikan dua pilihan, dapat mengurus secara langsung ke perwakilan Syariah Mubarakah yang ada di Pekanbaru, atau melalui Kanwil, Kemang Kabupaten dan Kota, nanti kita bantu untuk kelengkapan bahan-bahan namun yang mengurus ke asuransi tetap keluarga bersangkutan," jelas Mahyuddin. (msd)