Dumai
(Kemenag) โ Penyuluh Agama Islam (PAI) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dumai
Selatan kembali memberikan bimbingan perkawinan (bimwin) mandiri untuk dua
pasang calon pengantin pada Jumat, 19 Desember 2025 di balai nikah KUA
Kecamatan Dumai Selatan.
Kedua
pasang catin ini merupakan pasangan yang akan menikah sebelum berakhirnya tahun
2025. Mereka telah mendaftar sekitar dua minggu sebelumnya dan telah melakukan pembayaran
sebelumnya pada tanggal 10 Desember lalu. Hal ini sesuai dengan edaran Kemenag
tentang mekanisme menikah akhir tahun 2025.
Pada
kegiatan bimwin ini diisi oleh Penyuluh Agama Islam Sarkawi memberikan pesan
pernikahan yang mendalam untuk kedua pasangan yang hadir pada kegiatan bimwin
ini. Adapun materi yang diberikan seputar fikih ibadah dan bimbingan keluarga
sakinah.
Setelah
memberikan materi tentang fikih ibadah, Sarkawi memberikan pesan tentang
bimbingan keluarga sakinah, terutama mengenai larangan memudahkan ucapan talak
atau cerai. โJangan mudah mengucapkan talak jika bertengkar dengan istri.
Meskipun hak talak itu ada pada suami. Karena sekali saja terucap, besar
konsekuensi yang didapat. Karena ucapan talak/pisah/cerai itu, meskipun
diucapkan dalam kondisi bercanda, serius, sedang marah, sadar semuanya jatuh
talak,โ ucap Sarkawi mengingatkan catin yang mendengarkan dengan antusias.
Setelah
bimwin selesai, dilanjutkan dengan pemeriksaan berkas oleh penghulu untuk
verifikasi data calon pengantin. (Denny/Ayu)