Siak (Inmas) - Sabtu, (21/05/2022), Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji jo. pasal 7 menyebutkan, jamaah haji berhak memperoleh pembinaan, pelayanan dan perlindungan dalam menjalankan ibadah haji. Bertempat di Masjid Al Fatah Kota Siak ini, Kepala Subbag TU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Drs. H. Nursya memberikan materi Hak dan Kewajiban Jamaah Calon Hai (JCH) pada Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kecamatan Rayon II yang diikuti oleh 53 JCH yang berasal dari Enam Kecamatan; 12 orang dari Kecamatan Siak, 18 orang dari Kecamatan Dayun, 5 orang dari Kecamatan Koto Gasib, 4 orang dari Kecamatan Bungaraya, 10 orang dari Kecamatan Sungai Apit dan dari Kecamatan Sabak Auh 1.
Drs. H. Nursya menjelaskan agar calon jamaah haji memperhatikan materi saat latihan manasik haji dan umrah dipahami secara benar sesuai pedoman yang telah dijelaskan oleh para ulama (proporsional), segala yang dilakukan semestinya diyakini sebagai sesuatu yang mudah (simpel) dan dilaksanakan sesuai kemampuannya. Persiapkan mental dan fisik dengan baik, tidak membebani diri dengan hal-hal yang tidak perlu, hindari stres dan depresi. Laksanaan seluruh rangkaian perjalanan haji dengan baik sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah (ulil amri) dan jangan khawatirkan tidak sah hajinya.
Ada banyak yang disampaikan oleh Drs. H. Nursya selaku Kepala Subbag TU berkaitan dengan hak dan kewajiban JCH mulai dari hak dan kewajiban ketika akan berangkat dari Tanah Air, selama di Kota Suci sampai kembali ke Tanah Air. Semuanya dejelaskan dengan detail oleh Drs. H. Nursya. (Hd)
<!--[if gte mso 9]><xml>