Siak (Inmas) – Kamis, 05/10/2023. Mengawali
rangkaian persiapan menyambut musim Haji 1445H/2024M sebanyak 257 orang JCH
Kabupaten Siak yang diperkirakan akan melaksanakan Ibadah pada musim haji
mendatang. JCH yang nama-namanya dirilis telah melakukan pengumpulan berkas
kemudian didata untuk selanjutnya membuat paspor bagi JCH yang tidak memilik
paspor atau yang sudah habis masa berlaku paspor.
Proses pembuatan paspor bagi JCH Kabupaten Siak berdasarkan koordinasi dan
kerjasama pihak Kementerian Agama Kabupaten Siak dan Imigrasi Kelas II Siak
telah menetapkan jadwal pembuatan paspor mulai dari Senin 02/10/2023 s.d Selasa
24/10/2023 adapun untuk waktu pelayanan JCH ditetapkan pada pukul 13:00-15:00
WIB dan melayani kurang lebih 11 Orang JCH setiap harinya.
Ditemui di ruang kerjanya Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah H. Zubir Efendi, MSh menyampaikan berkat hubungan kerjasama yang baik antara Kementerian Agama Kabupaten Siak dengan Imigrasi Kelas II Siak JCH kita tidak perlu mengantri dan mendaftar online, beliau mengatakan “JCH cukup datang membawa berkas yang sudah dipersiapkan oleh petugas dari Seksi PHU kemudian langsung menuju Kantor Imigrasi Siak semua kita kondisikan demi memudahkan duyufurrahman’’ tuturnya. (FZ)