Dumai
(Kemenag) โ Menjelang akhir November 2025 dan memasuki bulan Desember 2025, Kantor
Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dumai Selatan mulai menggesa berbagai laporan dan
pencatatan untuk mewujudkan tertib administrasi tahun 2025, Jumโat (28/11/2025)
Plt.
Kepala KUA Kecamatan Dumai Selatan Suryadi mengatakan bahwa menghadapi akhir
tahun ini akan ada banyak administrasi yang mesti ditertibkan guna kemudahan
pelaporan. Untuk itu, mulai awal Desember ini sudah harus mulai digesa.
Staff
KUA Kecamatan Dumai Selatan Melvi Delida Yanti melakukan pengecekan data
pendaftaran online calon pengantin yang akan menikah di bulan Desember. Hal ini
dilakukan guna menyesuaikan dengan edaran Kementerian Agama (Kemenag) tentang
mekanisme menikah akhir tahun 2025.
Sementara
itu, Desi Susilawati staff KUA Kecamatan Dumai Selatan lainnya mengatakan,
โSelain tertib administrasi pendaftaran nikah, perlu juga diperhatikan edaran
tentang akhir pembayaran yaitu tanggal 10 Desember 2025. Sehingga pernikahan antara
tanggal 11 Desember 2025 dan 04 Januari 2026 harus membayar paling lambat di
tanggal tersebut,โ ungkap Desi Susilawati.(Widia/Ayu)