Siak (Kemenag)- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Siak menjelang Lebaran Idul Fitri 1446 H/ 2025 M telah menuntaskan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) yang berjumlah 330 orang dengan rincian guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 271 orang, 14 orang diantaranya adalah PNS yang diangkat oleh Kemenag sisanya adalah PNS yang diangkat oleh Pemerintah Daerah dan berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 59 orang yang diangkat oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Siak.
Kepala Kantor Kemenag Siak, Erizon Efendi dalam hal ini mengatakan proses pencairan TPG GPAI telah dituntaskan menjelang lebaran sesuai dengan arahan Menteri Agama Republik Indonesia. “Alhamdulillah proses pencairan Tunjangan Profesi Guru dapat kita tuntaskan menjelang lebaran 1446 H/ 2025 M sesuai dengan arahan Menteri Agama Nasarudin Umar”, tuturnya.
Erizon mengharapkan semoga TPG ini dapat membawa keberkahan dan menambah keceriaan di hari kemenangan. “Semoga TPG ini membawa keberkahan dan dapat menambah keceriaan di tengah-tengah keluarga baik itu GPAI yang diangkat oleh Pemerintah Daerah maupun Kemenag serta dapat membantu para guru dalam memenuhi kebutuhan hari sempena mempersiapkan hari kemenangan”, tambahnya.
Selain itu, tidak lupa Kepala Kemenag Siak mengucapkan terimakasih kepada tim keuangan Kemenag Siak yang telah mengerahkan seluruh tenaga dan fikiran menjelang lebaran untuk melakukan pencairan agar hak-hak GPAI dan lainnya terpenuhi.
Ditemui ditempat berbada, Kepala Seksi Pendidikan Islam Kantor Kemenag Siak, Resman Junaidi turut merasa bahagia atas telah tuntasnya pencairan TPG. “Kami ikut merasa bahagia atas telah terpenuhi hak-hak guru, baik guru Pemda maupun guru Kemenag. tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan atas profesionalisme mereka dalam menjalankan tugas. Tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru serta mendorong peningkatan kualitas Pendidikan”, tutup Resman. Sebagai informasi pencairan TPG ini untuk periode Januari-Februari 2025. (Fz)