Indragiri Hulu, (Inmas). Pengawas PAI SD/MP Kab. Inhu Jumiran, S.Ag melaksanakan supervisi terhadap GPAI SDN 020 Kemang Manis, Kecamatan Rengat Barat terkait Pengisian Evaluasi Diri dan Update Data Emis.
Sejak disahkannya UU Guru & Dosen pada tahun 2005, ada salah satu yang berbeda terkait dengan penilaian kinerja guru. Salah satu bagian dari penilaian tersebut adalah adanya penilaian kinerja guru secara swalayan, yakni guru diberi kesempatan untuk menilai dirinya sendiri yang disebut dengan istilah “Evaluasi Diri Guru untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan”.
Penilaian model tersebut menuntut setiap guru untuk bisa membaca, melihat, mengetahui kelebihan dan kekurangan dirinya berkaitan dengan profesinya sebagai guru selama 1 tahun berlalu. Harapannya agar guru selalu berusaha untuk memperbaiki diri maupun meningkatkan kompetensi dirinya, demikian disampaikan Jumiran kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.
EMIS PAI (Education Management Information System Pendidikan Agama Islam) atau Data Pokok Pendidikan Islam merupakan aplikasi pendataan Guru/Pengawas Pendidikan Agama Islam. Guru PAI ataupun pengawas PAI diharuskan meng-update datanya untuk kebutuhan data pokok pendidikan agama Islam, tambahnya.
Tujuan supervisi adalah untuk memberikan layanan dan bantuan dalam upaya meningkatkan kualitas dan profesionalitas guru serta terkait dengan pengadministrasiannya, ujar Jumiran mengakiri penyampaiannya.(tulang)
JUMIRAN, S.Ag (PENGAWAS PAI SD/SMP) LAKSANAKAN TUGAS SUPERVISI DI SDN 020 KEMANG MANIS
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Pengawas PAI SD/MP Kab. Inhu Jumiran, S.Ag melaksanakan supervisi terhadap GPAI SDN 020 Kemang Manis, Kecamatan Rengat Barat terkait Pengisian Evaluasi Diri dan Update Data Emis.Sejak disahkannya UU Guru & Dosen pada tahun 2005, ada salah satu yang berbeda terkait dengan pen...