Pekanbaru (Inmas), Bertempat di Kantor Forum Kerukunan
Umat Beragama (FKUB) Kota Pekanbaru, digelar rapat terkait dengan Protokol
Rumah Ibadah. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Dr. H. Edwar S.
Umar, M.Ag turut hadir dalam pembahasan
tersebut. Jum’at (12/06/2020).
Pantauan tim inmas, Turut mendampingi Ka. Kankemenag
Kota Pekanbaru yaitu Ka. Subbag TU, H. Abdul Wahid, S.Ag, M.I.Kom dan Kasi
Bimas Islam, H. A.N.Khofify, S.Ag, MH. Dari FKUB dihadiri oleh ketua, Dr. H. Ismardi
Ilyas, MA dan tokoh dari masiing-masing agama.
Dalam rapat ini telah
dihasilkan beberapa sekenario penanganan
protokol pada masing-masing rumah ibadah,
antara lain : Sejak dari rumah sudah memakai masker, Tiba dirumah ibadah cuci
tangan, mau masuk rumah ibadah di ukur suhunya, 38 derjat tidak boleh masuk
masjid. Umur kurang dari 10 tahun atau diatas 60 tahun tidak boleh masuk
(himbauan Gubri). Kewajiban rumah ibadah, menunjuk petugas yang akan mengurus
protokol kesehatan, (Idris).