0 menit baca 0 %

Ka. Kankemenag Kampar H. Fuadi Ahmad, SH, MAB Membuka Sosialisasi Penataan Ketatalaksanaan Zona 1

Ringkasan: Kampar ( Inmas )- Kepala Kantor  Kementerian Agama  Kab. Kampar H. Fuadi Ahmad, SH, MAB membuka kegiatan Sosialisasi Penataan  Ketatalaksanaan Zona 1di Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar  Fungsi Ortala dan KUB Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau  2023 di Aula Keme...

Kampar ( Inmas )- Kepala Kantor  Kementerian Agama  Kab. Kampar H. Fuadi Ahmad, SH, MAB membuka kegiatan Sosialisasi Penataan  Ketatalaksanaan Zona 1di Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar  Fungsi Ortala dan KUB Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau  2023 di Aula Kemenag Kab. Kampar, Rabu, 27/9/2023.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau yang diikuti 25 orang  ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar.  Turut hadir Kepala Sub. Bag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, H. Dirhamsyah, S.Ag, M.Sy serta  Kepala Analis Kebijakan Ahli Muda Fungsi Ortala  dan KUB  Gana Radguna, S.Ag, MH dan Analis Ortala  Fungsi Ortala dan KUB Khairul Anwar, SE sebagai nara sumber  serta rombongan dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau.

Ka. Kankemenag dalam arahannya menyampaikan bahwa Sosialisasi Ketatalaksanaan  merupakan sebuah perhatian pemerintah pusat melalui Kementerian Agama RI kepada seluruh daerah. Tentu sangat penting dilakukan oleh seluruh satker yang tersebar di Indonesia.

“Kta sangat butuh perhatian ini, guna memaksimalkan peran sub-sub dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan pelayanan publik,” ucapnya

Secara umum, terdapat tiga komponen perbaikan yang seharusnya dilakukan sebagaimana tuntutan reformasi birokrasi. Kabag TU menjabarkan diantaranya, perbaikan dan perubahan managemen tata laksana, peningkatan SDM ASN Kementerian Agama, serta peningkatan kualitas pelayanan

Kalau dilihat dari subtansi reformasi birokrasi khusus untuk Kementerian Agama, tiga komponen ini yang sangat mendasar untuk harus kita lakukan sebuah perubahan yang mendasar pula. Sebab, dalam keortalaan ini terdapat sub-sub yang menjadi alat vital dalam melakukan sebuah perubahan yang menyangkut dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), Tata Laksana, Tindak Lanjut Hasil Temuan, Analis Beban Kerja, Analis Jabatan, Reformasi Birokrasi, Zona Integritas dan seterusnya,”

Dihadapan peserta sosialisasi, Ka. Kankemenag juga mengajak seluruh ASN untuk terus memahami dan melaksanakan delapan area reformasi birokrasi yang didengungkan pemerintah sejak tahun 2010 yaitu meliputi manajemen perubahan, penataan dan penguatan organisasi, penataan peraturan perundang-undangan, penataan sumber daya manusia, penataan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik.  ujarnya ( Ags/Fatmi/Cicy )