Kampar ( Inmas ) -- Untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman bagi Calon Jamaah Haji Tahun 1445 H/ 2024 M, agar jama’ah semakin mandiri saat melaksanakan ibadah haji di tanah suci, Manasik Haji ini dilaksanakan di Masjid Al Mukhlisin Muara Uwai Kec. Bangkinang, Kamis, 2/11/203.
Turut Hadir Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar H. Fuadi Ahmad, SH, MAB yang didamping Kepala Kantor Urusan Agama Kec. Bangkinang, Drs. H. Zukirman, Penyuluh Agama Islam Ahli Madya H. Basri, M. Sy dan 50 orang Calon Jamaah Haji Kec. Bangkinang.
Ka. KUA Kec. Bangkinang Drs. H. Zukirman dalam laporannya menyampaikan bahwa manasik Haji Mandiri ini akan dilaksanakan sebanyak 5 kali pertemuan setiap hari Kamis sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati bersama dengan Calon jamaah Haji
Lebih lanjut Zukirman berharap agar manasik haji mandiri ini bisa berjalan dengan lancar dan calon Jamaah dapat menimba ilmu sebagai bekal bagi jamaah supaya menjadi jamaah yang mandiri dalam melaksanakan ibadah haji, harapnya
Sementara itu Ka. Kankemenag H. Fuadi Ahmad menyampaikan terkait kebijakan pemerintah terhadap penyelenggaraan Ibadah Haji. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama bekerja sama dengan kementerian Kesehatan setiap jamaah yang akan berangkat itu terjamin sehat serta sempurna melaksanakan ibadah.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang " Istithaah kesehatan haji " Istithaah adalah kemampuan melaksanakan ibadah Haji secara fisik, mental dan perbekalan.
Istithaah dalam penyelenggaraan ibadah haji merupakan hal yang sangat penting untuk diterapkan. Istithaah akan menjadi persyaratan untuk melakukan pelunasan Haji..
Pemerintah mengeluarkan kebijakan ini dikarenakan banyaknya jamaah di tahun 2023 kemarin yang meninggal dunia dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya yaitu sebanyak 772 orang.
Jadi orang yang bisa berangkat itu adalah orang lolos dari tes kesehatan, untuk itu jagalah kesehatan bapak dan ibu semua agar bisa dapat rekomendasi dari kesehatan, ungkapnya
Selanjutnya kebijakan pemerintah terkait dengan Dam. Dalam menjalankan ibadah haji dan umrah ada sejumlah larangan yang harus dihindari serta aturan yang wajib ditaati agar tidak terkena Dam.
Namun, bagi kebanyakan jamaah haji Indonesia Dam tidak dapat
dihindari karena harus mengambil Haji Tamattu’, yaitu dengan
melaksanakan umrah dahulu kemudian haji
Haji Tamattu adalah berhaji sebelum waktunya, mereka melakukan ihram untuk umrah langsung dari miqatnya. Usai melaksanakan ihram dan berakhir dengan tahallul atau memotong rambut para jamaah ini kemudian menunggu sampai tiba waktu haji pada hari Tarwiyah dan Arafah tanggal 8-9 Dzulhijjah.
Dengan demikian, mereka harus membayar Dam (denda) dengan menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu, maka wajib berpuasa selama 10 hari, 3 hari dikerjakan di Tanah Suci dan 7 hari lagi dikerjakan di Tanah Air.
Tahun 2023 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bekerja sama dengan Kementerian Agama, dalam hal ini Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyalurkan daging Dam yang telah disembelih di Tanah Suci ke Indonesia.
Pengelolaan daging hewan Dam ini telah sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, juga mengikuti Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) No. 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi tahun 2023/1444 H.
Pendistribusian daging hewan Dam diprioritaskan untuk masyarakat yang membutuhkan di Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T). Daerah 3T merupakan wilayah Indonesia yang memiliki kondisi geografis, sosial, ekonomi dan budaya yang kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
Kemudian kebijakan Pemerintah juga terkait dengan pemberangkatan jamaah Haji. Jamaah Haji akan dipimpin oleh Ketua Kloter, 1 orang Pembimbing Ibadah, 1 orang Dokter dan 2 orang perawat serta 1 orang petugas TPHD.ungkap Fuadi
Redaksi
- Fatmi : Penulis
- Ags : Editor
- Cicy : Fotografer