0 menit baca 0 %

Ka. Kankemenag Kampar Membuka Sekaligus Memberikan Materi Manasik Haji Kec. Bangkinang

Ringkasan: Kampar ( Inmas ) --  Untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman bagi Calon Jamaah Haji  Tahun 1445 H/  2024 M, agar jama ah semakin mandiri saat melaksanakan ibadah haji di tanah suci, Manasik Haji ini dilaksanakan di Masjid Al Mukhlisin Muara Uwai Kec.

Kampar ( Inmas ) --  Untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman bagi Calon Jamaah Haji  Tahun 1445 H/  2024 M, agar jama’ah semakin mandiri saat melaksanakan ibadah haji di tanah suci, Manasik Haji ini dilaksanakan di Masjid Al Mukhlisin Muara Uwai Kec. Bangkinang, Kamis, 2/11/203.

Turut Hadir Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar H. Fuadi Ahmad, SH, MAB yang didamping Kepala Kantor Urusan Agama Kec. Bangkinang, Drs. H. Zukirman, Penyuluh Agama Islam  Ahli Madya H. Basri, M. Sy dan 50 orang Calon Jamaah Haji Kec. Bangkinang.

Ka. KUA Kec. Bangkinang Drs. H. Zukirman dalam laporannya menyampaikan bahwa manasik Haji Mandiri ini akan dilaksanakan sebanyak 5 kali pertemuan  setiap hari Kamis sesuai dengan kesepakatan  yang telah disepakati bersama dengan Calon jamaah Haji

Lebih lanjut Zukirman berharap agar manasik haji mandiri ini bisa berjalan dengan lancar dan  calon Jamaah dapat menimba ilmu  sebagai bekal bagi jamaah supaya menjadi jamaah yang mandiri dalam melaksanakan ibadah haji, harapnya

Sementara itu Ka. Kankemenag H. Fuadi Ahmad menyampaikan terkait kebijakan pemerintah  terhadap penyelenggaraan Ibadah Haji. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama bekerja sama dengan kementerian  Kesehatan setiap jamaah yang akan berangkat itu terjamin sehat serta sempurna melaksanakan  ibadah.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang " Istithaah kesehatan haji " Istithaah adalah kemampuan melaksanakan ibadah Haji secara fisik, mental dan perbekalan.

Istithaah dalam penyelenggaraan ibadah haji merupakan hal yang sangat penting untuk diterapkan. Istithaah akan menjadi persyaratan untuk melakukan pelunasan Haji..

Pemerintah mengeluarkan kebijakan ini dikarenakan banyaknya jamaah di tahun 2023 kemarin yang meninggal dunia dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya yaitu sebanyak 772 orang.

Jadi orang yang bisa berangkat  itu adalah orang lolos dari tes kesehatan, untuk itu jagalah kesehatan bapak dan ibu semua agar bisa dapat rekomendasi dari kesehatan, ungkapnya

Selanjutnya kebijakan pemerintah terkait dengan Dam. Dalam  menjalankan ibadah haji dan umrah ada sejumlah larangan yang harus dihindari serta aturan yang wajib ditaati agar tidak terkena Dam.

Namun, bagi kebanyakan jamaah haji Indonesia Dam tidak dapat dihindari karena harus mengambil Haji Tamattu’, yaitu dengan melaksanakan umrah dahulu kemudian haji

Haji Tamattu adalah berhaji sebelum waktunya, mereka melakukan ihram untuk umrah langsung dari miqatnya. Usai melaksanakan ihram dan berakhir dengan tahallul atau memotong rambut para jamaah ini kemudian menunggu sampai tiba waktu haji pada hari Tarwiyah dan Arafah tanggal 8-9 Dzulhijjah.

Dengan demikian, mereka harus membayar Dam (denda) dengan menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu, maka wajib berpuasa selama 10 hari, 3 hari dikerjakan di Tanah Suci dan 7 hari lagi dikerjakan di Tanah Air.

Tahun 2023 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bekerja sama dengan Kementerian Agama, dalam hal ini Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyalurkan daging Dam yang telah disembelih di Tanah Suci ke Indonesia.

Pengelolaan daging hewan Dam ini telah sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, juga mengikuti Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) No. 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi tahun 2023/1444 H.

Pendistribusian daging hewan Dam diprioritaskan untuk masyarakat yang membutuhkan di Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T). Daerah 3T merupakan wilayah Indonesia yang memiliki kondisi geografis, sosial, ekonomi dan budaya yang kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.

Kemudian kebijakan Pemerintah juga terkait dengan pemberangkatan jamaah Haji. Jamaah Haji akan dipimpin  oleh Ketua Kloter, 1 orang Pembimbing Ibadah, 1 orang Dokter dan 2 orang perawat serta 1 orang petugas TPHD.ungkap Fuadi

Redaksi

  • Fatmi : Penulis
  • Ags    : Editor
  • Cicy   : Fotografer