0 menit baca 0 %

Ka. Kankemenag Kampar yang diwakili Kasi PD Pontren Menyerahkan IJOP Pondok Pesantren Multazam Pantai Raja

Ringkasan: Kampar ( Inmas ) Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar H. Fuadi Ahmad, SH, MAB yang diwakili Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, H. Ahmad Fadhli, SH, MM  menyerahkan Ijin Operasional (Ijop ) Pesantren Multazam Pantai Raja, yang dilaksanakan di ruang PD Pontren, Senin, 6/11/2...

Kampar ( Inmas ) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar H. Fuadi Ahmad, SH, MAB yang diwakili Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, H. Ahmad Fadhli, SH, MM  menyerahkan Ijin Operasional (Ijop ) Pesantren Multazam Pantai Raja, yang dilaksanakan di ruang PD Pontren, Senin, 6/11/2023

Kasi PD Pontren berharap dengan  adanya ijin operasional bagi pondok pesantren merupakan bukti pengakuan pemerintah atas kehadiran lembaga pendidikan keagamaan itu. Dia berharap proses administrasi dan pembelajaran di pondok pesantren berjalan lancar.

“Saya turut senang dengan telah keluarnya SK Ijop ini, mudah-mudahan pesantren di Kabupaten Kampar  lebih maju lagi dan menghasilkan lulusan yang berdaya saing, mensyiarkan Islam dan berguna bagi bangsa dan negara,” harap H. Fadil

Selanjutnya Fadil menyampaikan setiap lembaga pendidikan yang didirikan masyarakat harus memiliki izin operasional. Hal ini dimaksudkan agar eksistensi lembaga pendidikan benar-benar terukur dari berbagai dimensinya.

Di samping itu, izin operasional lembaga pendidikan juga menjadi salah satu dasar untuk mendapatkan hak-haknya dari pemerintah maupun dari pihak lain.

“Kami mengharapkan seluruh lembaga pendidikan keagamaan yang ada di Kabupaten Kampar, baik itu pondok pesantren, madrasah diniyah, lembaga pendidikan Al Qur’an, maupun lembaga pendidikan keagamaan lainnya terdaftar dan memiliki izin operasional,” ucap Fadil.

Dengan memiliki izin, imbuhnya, banyak manfaat yang didapat. Salah satunya bisa menerima bantuan baik dari pemerintah daerah maupun Pemerintah Pusat

Selanjutnya  Fadil  menyampaikan setelah  menerima Ijop ini  segera mengisi data melalui aplikasi EMIS dan melakukan update data  karena  ini penting, ” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan Pimpinan Pondok Pesantren Multazam Pantai Raja  AH. Liulin Nuha, M.Pd mengucapkan terima kasih atas dukungan jajaran Kemenag Kampar, Kanwil Kemenag Provinsi Riau dan Dirjen Pendidikan Islam yang telah mengeluarkan izin  Operasional Pondok Pesantren  Multazam Pantai Raja dengan Nomor 033172 dengan Nomor statistik Pesantren ( NSP ) 5 1 0 2 1 4 0 1 0 1 0 4.

AH Liulin Nuha berharap  pondok pesantren yang diasuhnya dapat melahirkan generasi santri dan santriwati berkualitas dalam menghadapi tantangan dunia pendidikan. harapnya

Redaksi

Fatmi   : Penulis

Ags      : Editor

Cicy     : Fotografer