Pekanbaru
(Inmas), Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Dr. H. Edwar S. Umar,
M.Ag menghimbau ASN di lingkungan Kantor Kemeterian Agama Kota Pekanbaru untuk berwakaf
uang. Sabtu (04/07/2020)..
Himbauan tentang
berwakaf uang tersebut secara resmi dituangkan dalam surat dinas Nomor :
B-2805/Kk.04.5/BA.03.2/07/2020 tanggal 3 Juli 2020.
Dalam surat tersebut,
diminta kesediaan ASN Kemenag Kota Pekanbaru untuk berpartisipasi sebagai
berikut, Pertama: Berwakaf Rp.
100.000,- pada bulan Agustus melalui pemotongan gaji bulan Agustus 2020 melalui
bendahara sebagai modal awal yang diambil manfaatnya untuk program BWI (Badan
Wakaf Indonesia). Kedua :Berwakaf Rp.
1.000,-/ hari mulai September 2020 yang dapat dibayarkan perbulan/ pertahun. Ketiga: Dana Wakaf ini akan digunakan
untuk kemaslahatan umat, sosial dan keagamaan, terutama mendorong sektor ekonomi
masyarakat muslim di Kota Pekanbaru.
Kebijakan
diatas dibuat dalam rangka mendukung Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 tahun
2004 tentang Wakaf. Sekaligus menindaklanjuti Surat Ka.Kanwil Kemenag Provinsi
Riau Nomor : B.448/Kw.04.6/5/BA.03.2/VI/2020 tanggal 22 Juni 2020 tentang
Gerakan Wakaf Uang RP. 1.000,-/hari per ASN. (Idris/Bustamar).