Riau (Inmas) - Dalam rangka menggiatkan gerakan Wakaf Uang Rp 1000 perhari yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Riau, Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru menyampaikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungannya untuk melaksanakan gerakan tersebut. Gerakan berwakaf uang tersebut tertuang dalam Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Nomor B-2805/Kk.04.5/BA.03.2/07/2020 tanggal 3 Juli 2020.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Dr. H. Edwar S Umar mengatakan Wakaf Uang merupakan Ibadah amal jariah yang memiliki pemanfatan dan pahala yang tidak terbatas mengalir sekalipun pewakaf telah meninggal dunia.
“ berwakaf merupakan ibadah amal jariah. Hal ini senada dengan hadits nabi Apabila meninggal anak
adam,maka terputuslah amalnya, kecuali (amal) dari tiga ini sedekah jariyah, pengetahuan yang di manfaatkan, dan anak sholeh yang mendoakan dia. Oleh karena itu kepada ASN dilingkungan Kemenag Kota Pekanbaru, mari Bersama-sama kita untuk berbuat amal jariah yang pemanfaatan dan pahalanya mengalir walaupun kita sudah meninggal”.
Menurut Ka. Kan Kemenag lagi, berwakaf di Kemenag Pekanbaru terdapat dalam beberapa opsi, diantaranya Pertama berwakaf dengan Rp.100.000,-pada bulan Agustus melalui pemotongan gaji bulan Agustus 2020 melalui bendahara sebagai modal awal yang diambil manfaatnya untuk program BWI (Badan Wakaf Idonesia). Kedua berwakaf dengan Rp.1000,-/perhari mulai bulan September 2020 yang dapat dibayarkan perbulan/pertahun.Untuk sementara akan di potong melalui bendahara sebesar Rp.30.000,-/bulan.
Akan tetapi, bagi ASN yang merasa keberatan atau tidak bersedia dapat membuat surat pernyataan keberatan yang disampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru. Dan bagi ASN yang berwakaf melebihi ketentuan diatas dapat dilakukan secara mandiri melalui rekening BSM (Bank Syariah Mandiri) No.rekening 7337662228 a.n Badan Wakaf Indonesia Pekanbaru atau melalui QR Kode yang ada pada meja pelayanan unit masing-masing.
Sedangkan bagi ASN yang berwakaf dalam satu Tahun diakumulasikan mencapai RP 1.000.000 akan diberikan sertifikat Wakaf uang yang akan disampaikan pada puncak Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama Tingkat Kota Pekanbaru Tahun 2021 beserta ASN yang tidak berwakaf/paling sedikit nilai wakafnya.
Lebih Lanjut Ka. Kan Kemenag Kota Pekanbaru yang di damping Kasubbag Tata Usaha berharap agar Kasubbag Tata Usaha, Kepala Seksi dan Penyelenggara, Kepala KUA dan Kepala Madrasah agar berperan aktif dalam mendorong gerakan wkataf tersebut, karena Dana Wakaf ini akan digunakan untuk kemaslahatan umat, sosial dan keagamaan terutama mendorong sektor ekonomi masyarakat musllim di Kota Pekanbaru. (ana/Aw)