0 menit baca 0 %

Ka Kankemenag Rokan Hulu Hadir Rapat Koordinasi Dan Sosialisasi Kampung Moderasi Beragama

Ringkasan: Berdasarkan Kepdirjen Bimas Islam Nomor 137 Tahun 2023 tentang pedoman pembentukan Kampung Moderasi Beragama Tahun 2023. Untuk itu Ka Kankemenag Rohul melalui Kasi Bimas Islam Melaksanakan Rapat Koordinasi Dan Sosialisasi Kampung Moderasi Beragama. Pada Rabu, 24 Mei 2023 di Aula KUA Kec.

Berdasarkan Kepdirjen Bimas Islam Nomor 137 Tahun 2023 tentang pedoman pembentukan Kampung Moderasi Beragama Tahun 2023. Untuk itu Ka Kankemenag Rohul melalui Kasi Bimas Islam Melaksanakan Rapat Koordinasi Dan Sosialisasi Kampung Moderasi Beragama. Pada Rabu, 24 Mei 2023 di Aula KUA Kec. Rambah.

Rapat Koordinasi dan Sosialisasi ini dihadiri Oleh Ka Kankemenag Rokan Hulu, Kasi Bimas Islam beserta jajaran, Kepala KUA Kecamatan se Kab. Rokan Hulu, PAI PNS, PAI Non PNS, serta PAI Non PNS yang lulus PPPK pada Tahun 2023.

Kasi Bimas Islam, H. Mulyadi, S.Ag, M.Sy menyampaikan bahwa Program Kampung Moderasi ini akan mencoba menyatukan berbagai perbedaan terutama dalam hal agama atau kepercayaan untuk saling menghargai dan menjunjung toleransi. Nantinya Kampung Moderasi bisa dijadikan sebagai role model bagi seluruh wilayah di Indonesia.

Dengan adanya Juknis ini maka nantinya akan dibuat Pokja Kampung Moderasi di setiap Kabupaten hingga ke Kecamatan. Untuk itu mari sama-sama kita melaksanakan tugas yang diberikan dengan cara membentuk Pokja Kampung Moderasi Beragama di Kecamatan masing-masing. Tutur  kasi Bimas.

Dalam pada itu, Ka Kankemenag Rokan Hulu dalam sambutannya menjelaskan bahwa Kampung Moderasi Beragama adalah istilah bagi desa atau kelurahan yang masyarakatnya memiliki cara pandang, sikap, dan praktik beragama yang moderat dalam rangka menyukseskan pembangunan nasional. Dalam waktu dekat ini tugas kita adalah segera membentuk Kelompok Kerja (Pokja) KMB di setiap Kecamatan.

Untuk diketahui bahwa di dalam juknis yang ada Kepala KUA Kecamatan adalah sebagai Ketua Pokja KMB Tingkat Kecamatan, kemudian Penyuluh Agama Islam adalah sebagai sekretaris dan anggotanya terdiri dari unsur penyuluh agama, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan organisasi masyarakat keagamaan. 

Untuk itu saya mengharapkan agar semua kecamatan agar membuat Pokja KMB, dan dibuatkan SK nya. Adapun tahapan Pembentukan Pokja KMB yaitu: 1. Melakukan koordinasi kepada pihak terkait, 2. Koordinasikan Pemetaan,  Ka KUA dan penyuluh harus bisa memetakan desa/kelurahan mana yang bisa dijadikan Kampung Moderasi Beragama percontohan, 3. Memetakan kampong rintisan 4. Melaporkan hasil rintisan kepada pokja KMB Kabupaten, 5. Melakukan publikasi di semua media sosial. Demikian harapan Ka Kankemag Rohul. (JF)