0 menit baca 0 %

Ka.Kankemenag Siak Tindaklanjuti Edaran Menteri Agama RI No. SE 12 Tahun 2023

Ringkasan: Siak (Inmas)- . Menteri Agama Republik Indonesia pada Kamis, 09/11/2023 lalu menerbitkan Surat Edaran No. 12 Tahun 2023 tentang Aksi Solidaritas dan Doa Bersama untuk Palestina. Edaran ini ditujukan kepada seluruh jajaran Kementerian Agama se Indonesia.

Siak (Inmas)- . Menteri Agama Republik Indonesia pada Kamis, 09/11/2023 lalu menerbitkan Surat Edaran No. 12 Tahun 2023 tentang Aksi Solidaritas dan Doa Bersama untuk Palestina. Edaran ini ditujukan kepada seluruh jajaran Kementerian Agama se Indonesia. Selain itu edaran tersebut diatas juga ditujukan kepada ketua/pimpinan lembaga/organisasi kemasyarakatan keagamaan, pengelola rumah ibadah, dan seluruh umat beragama.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak H. Erizon Efendi, S.Ag., M.Pd menindaklanjuti surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas, No. SE 12 Tahun 2023 tentang Aksi Solidaritas dan Doa Bersama untuk Palestina. Beliau menyampaikan kepada seluruh keluarga besar Kementerian Agama dan umat beragama Kabupaten Siak di seluruh lini agar dapat menjalankan surat edaran demi saudara kita di Palestina.

Seperti dalam sambutan Menteri Agama yang dikutip di laman @detik.com. "Bangsa Palestina sedang mengalami penderitaan akibat serangan Israel. Kami mengajak keluarga besar Kementerian Agama dan seluruh umat beragama untuk menggelar doa bersama serta aksi solidaritas untuk rakyat Palestina," terang Menag Yaqut Cholil Qoumas dikutip dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/11/2023)..

Gusmen menyampaikan sebagai wujud solidaritas, kepedulian, dan keprihatinan terhadap kondisi rakyat Palestina umat Islam diminta membaca Qunut Nazilah dan salat gaib untuk para korban. Umat beragama juga diminta melaksanakan doa bersama sesuai agama masing-masing atau doa bersama lintas agama untuk seluruh korban. "Tujuannya agar bangsa Palestina segera mendapatkan kedamaian, keadilan, dan kemerdekaannya," harapnya.

Bagi umat beragama yang akan memberikan donasi untuk warga Palestina, surat Edaran Menag mengatur ketentuan berikut:

a. bagi pegawai aparatur sipil negara Kementerian Agama, donasi dikoordinasikan oleh masing-masing satuan kerja; dan

b. bagi lembaga/organisasi kemasyarakatan keagamaan dan pengelola rumah ibadah, donasi melalui BAZNAS atau lembaga donasi keagamaan lainnya yang resmi dan akuntabel.