0 menit baca 0 %

Ka. Kankemenag Sosialisasikan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Bertempat di aula besar Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru pagi ini dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 yang disampaikan langsung oleh Dr. H. Edwar S. Umar, M.Ag selaku Ka.


Pekanbaru (Inmas), Bertempat di aula besar Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru pagi ini dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 yang disampaikan langsung oleh Dr. H. Edwar S. Umar, M.Ag selaku Ka. Kankemenag Kota Pekanbaru. Senin (15/06/2020).

Per-BKN Nomor 3/2020 berbicara tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Pasal 3 menjelaskan tentang jenis pemberhentian PNS, a. Pemberhentian atas permintaan sendiri, b. pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun,  c. pemberhentian karena perampingan organisasi/kebijakan pemerintah, d. pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan/ atau rohani, e. pemberhentian karena meninggal dunia, tewas, atau hilang, f. pemberhentian karena melakukan tindak pidana atau penyelewengan, g. pemberhentian karena melanggar kedisiplinan, h.pemberhentian karena pencalonan diri  atau dicalonkan sebagai presiden/wakil presiden, ketua/wakil ketua anggota DPR/DPRD, Gubernur/wakil Gubernur, Bupati/Walikota atau Wakil Bupati/Walikota. i. Pemberhentian karena menjadi anggota/ pengurus partai politik. h. Pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara. (Idris/Bustamar).