Pekanbaru (Inmas), Bertempat di aula besar Kantor
Kementerian Agama Kota Pekanbaru pagi ini dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 yang disampaikan langsung
oleh Dr. H. Edwar S. Umar, M.Ag selaku Ka. Kankemenag Kota Pekanbaru. Senin
(15/06/2020).
Per-BKN Nomor 3/2020 berbicara tentang Petunjuk Teknis
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Pasal 3 menjelaskan tentang jenis
pemberhentian PNS, a. Pemberhentian atas permintaan sendiri, b. pemberhentian
karena mencapai batas usia pensiun, c. pemberhentian
karena perampingan organisasi/kebijakan pemerintah, d. pemberhentian karena
tidak cakap jasmani dan/ atau rohani, e. pemberhentian karena meninggal dunia,
tewas, atau hilang, f. pemberhentian karena melakukan tindak pidana atau penyelewengan,
g. pemberhentian karena melanggar kedisiplinan, h.pemberhentian karena
pencalonan diri atau dicalonkan sebagai
presiden/wakil presiden, ketua/wakil ketua anggota DPR/DPRD, Gubernur/wakil
Gubernur, Bupati/Walikota atau Wakil Bupati/Walikota. i. Pemberhentian karena
menjadi anggota/ pengurus partai politik. h. Pemberhentian karena tidak menjabat
lagi sebagai pejabat negara. (Idris/Bustamar).