Kepala Kua kecamatan Bantan hadiri acara sosialisasi 7 berkah pajak
yg di taja oleh Samsat Kab. Bengkalis tepatnya di Aula Kantor camat
Bantan. Jumat,10 Februari 2023
Dalam acara sosialisasi itu Kepala samsat Kab Bengkalis menjelaskan untuk pembayaran pajak apabila terdapat keterlambatan tidak akan di kenai denda. Hal mulai berlaku mulai februari s/d Mei 2023.
Untuk pemnayaran pajak boleh di lakukan 3 bulan sebelum jatuh tempo. Sambungnya pembayaran pajak pada intinya adalah untuk dana daerah dan aset daerah.
Camat bantan dalam sambutannya mengajak kepada masarakat bantan agar membayar pajak dengan seksama.
sambungnya. insa Allah mulai selasa masarakat bantan untuk membayar pajak tidak perlu ke bengkalis. Karna di kecamatan bantan akan di buka cabang samsat di kantor camat bantan. Hal ini akan memermudah masarakat dlm membayar pajak.
Acara di ahiri dengan doa dan foto bersama. Tim redaksi KUA bantan