Indragiri Hulu, (Inmas). Tujuan LP2A (Lembaga Pendidikan dan Pengamalan Agama Islam) adalah terwujudnya masyarakat Islam yang mampu melaksanakan ajaran Islam dengan baik dan benar, aktif dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Undang-undang Dasar 1945, sebagaimana tertuang dalam KMA. Nomor 513 Tahun 2003, Bab III Pasal 4.
Lembaga Pendidikan dan Pengamalan Agama Islam (LP2A) suatu lembaga yang mewadahi para penyuluh agama Islam untuk memperkuat keberadaan, kebersamaan, dan komunikasi serta koordinasi bagi penyuluh agama Islam dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
Selanjutnya, untuk meningkatkan kapasitas peran daripada LP2A Kecamatan Batang Peranap, maka pada hari Rabu, tanggal 01 Juli 2020, Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan batang Peranap, Dody Irawan, S.H.I (urut tiga dari sisi kiri pada gambar), bersama para Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Batang Peranap serta para pendakwah lainnya membentuk kepengurusan LP2A Kec. Batang Peranap, bertempat di Ruang Balai Nikah KUA Kecamatan Batang Peranap.
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan merupakan bagian dari struktur Kementerian Agama yang bertugas menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang agama. KUA Kecamatan merupakan bagian paling bawah dari struktur Kementerian Agama yang berhubungan langsung dengan masyarakat dalam satu wilayah Kecamatan, sebagaimana ditegaskan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 517 Tahun 2001 bahwa Kantor Urusan Agama bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di bidang Urusan Agama Islam di wilayah Kecamatan, ujar Dody.(tulang
KA. KUA BATANG PERANAP PIMPIN RAPAT PEMBENTUKAN PENGURUS LP2A
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Tujuan LP2A (Lembaga Pendidikan dan Pengamalan Agama Islam) adalah terwujudnya masyarakat Islam yang mampu melaksanakan ajaran Islam dengan baik dan benar, aktif dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Undang-undang Dasar 1945, sebagaimana tertuang da...