0 menit baca 0 %

Ka.KUA Bertindak Sebagai Wali Hakim di Kecamatan Logas Tanah Darat

Ringkasan: Kuansing ( inmas ) Bapak Kamislian,S.Ag Kepala Kantor Urusan Agama Menyampaikan Rukun dan Syarat Pernikahan Adalah Adanya Calon Suami, Calon Istri, Wali Nikah, Dua Orang Saksi dan Ijab Qabul. Dalam Perkawinan  Adanya Wali Nikah Merupakan Salahsatu Rukun Yang Wajib Dipenuhi Oleh Calon Mempelai Wanit...

Kuansing ( inmas ) Bapak Kamislian,S.Ag Kepala Kantor Urusan Agama Menyampaikan Rukun dan Syarat Pernikahan Adalah Adanya Calon Suami, Calon Istri, Wali Nikah, Dua Orang Saksi dan Ijab Qabul. Dalam Perkawinan  Adanya Wali Nikah Merupakan Salahsatu Rukun Yang Wajib Dipenuhi Oleh Calon Mempelai Wanita Yang Bertindak Untuk Menikahkannya.


Akan Tetapi Bagi Perempuan Yang Tidak Mempunyai Wali Maka Pihak KUA Dapat Menjadi Wali Nikah Sebagaimana Yang Terjadi Pada Tanggal 10 Agustus 2020 Kemarin, Tentunya Setelah Mendengarkan Permasalahan Wali Nasab Sebenarnya Yang Bagaimanapun Harus Didahulukan dan Juga Setelah Pihak Perempuan Mengajukan Permohonan Kepada Pengadilan Agama. 


Adapun Yang Menjadi Penyebabab Peralihan Wali Nikah Pada Wali Hakim Disebabkan Wali Berada Jauh Dalam Jarak Masafatul Qasar Sehingga Sangat Memungkinkan Pindah Kewali Hakim Karena Menurut Keterangan Perangkan Desa Sukaraja Bahwa Bapaka Dari Calon Mempelai Wanita Tersebut Berada di Lampung dan Sudah Berkeluarga Lain. ( AM)