0 menit baca 0 %

KA.KUA KEC BATANG PERANAP DODY IRAWAN, S.H.I BERTUGAS SELAKU ROHANIAWAN PELANTIKAN ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN/DESA (PKD)

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Penyelenggaraan Pemilu (Pemilihan Umum) Tahun 2024 nanti terdapat petugas yang akan mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa yang dikenal dengan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa atau Panwaslu Kelurahan/Desa, dimana anggota PKD diseleksi dan ditetapkan...

Indragiri Hulu, (Inmas). Penyelenggaraan Pemilu (Pemilihan Umum) Tahun 2024 nanti
terdapat petugas yang akan mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa yang dikenal dengan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa atau Panwaslu Kelurahan/Desa, dimana anggota PKD diseleksi dan ditetapkan dengan keputusan Panwaslu Kecamatan.
Rohaniawan bertugas mendampingi dan memegang kitab suci berdasarkan kepercayaan pejabat ataupun orang yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya. Sumpah yang diucapkan merupakan serangkaian kalimat yang dilafalkan seseorang yang akan mengemban tugas. Sumpah jabatan merupakan janji setia untuk tidak melakukan penyimpangan dalam melaksanakan tugas yang diemban.
Menindaklanjuti surat Ketua Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Kecamatan Batang Peranap Nomor: 010/KP.01.00/K/RA-03-14/2/2023, Tanggal: 4 Februari 2023, Hal: Undangan Pelantikan, maka pada hari Ahad 5 Februari 2023, Penghulu Ahli Muda/Kepala KUA Kecamatan Batang Peranap Dody Irawan, S.H.I bertugas selaku Rohaniawan Muslim acara Pelantikan & Pengambilan Sumpah bagi Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) terpilih se-Kec. Batang Peranap.
Pelantikan Anggota PKD tersebut berdasarkan Surat Keputusan Panwaslu Kecamatan Batang Peranap Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 09/KP.01.00/K/RA-03-14/2/2023 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih pada pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024.(tulang)