Kuansing (inmas) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Benai menjadi Nara sumber untuk memberikan bimbingan dan penasehat kepada para calon pengantin (Catin) sebanyak 7 pasang.
Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) merupakan salah satu syarat administrasi untuk melaksanakan pernikahan oleh sebab itu setiap catin wajib mengikuti kursus pra nikah.
Selasa, 09 November 2023. Kegiatan pembinaan dan bimbingan ini di gelar setiap hari Rabu yang di pusatkan di ruangan BP4 dekat masjid Syura pasar benai Kecamatan Benai.
Ka. Kantor Urusan Agama menyampai kan Materi tentang pernikahan disampaikan secara berdialog dengan peserta, tentang apa pernikahan, mengapa harus pernikahan, bagaimana pandangan peserta dan apa petunjuk agama dalam menjalankan dan mengisi pernikahan sampai mendapatkan bahagia di dunia dan akhirat..
Pernikahan adalah mengumpulkan antara suami istri dan anak dalam rumah berasa di surga dunia untuk mendapatkan surga sebenarnya di akhirat, tutur Kamislian, S.Ag.
Selain itu ada beberapa namara sumber lain, diisi dari Tim UPTD Puskesmas Kecamatan Benai dan Pengurus BP4 Kecamatan Benai. (SA)