Indragiri Hulu,(Inmas). Agar akad nikah dinyatakan sah, maka harus disaksikan oleh Saksi Nikah yang ketika usai prosesi akad nikah ditanyakan oleh Penghulu menyatakan sah terhadap akad nikah yang telah dilaksanakan.
Syarat saksi nikah tercantum dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Dalam Permenag tersebut, saksi nikah termasuk dalam rukun nikah, dimana saksi nikah sebanyak dua orang.
Saksi nikah adalah orang yang melihat, mendengar, atau mengetahui sendiri suatu peristiwa/kejadian akad nikah antara wali nikah/wakilnya dengan calon suami/wakilnya dengan tujuan mereka kelak dapat memberikan keterangan yang diperlukan guna kepentingan perkara tentang pernikahan yang diketahuinya itu.
Syarat Saksi Nikah dalam Islam diantaranya beragama Islam; Baligh; Berakal; Laki-Laki; dan Adil.
Senin 3 Oktober 2022, Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Keamatan Kelayang Abdurrahman, S.Ag melaksanakan pelayanan pencatatan akad nikah di Luar Balai Nikah KUA dan Pada Jam Kerja atas nama Desni Maisyah Putri Binti Ahmad Syahrul dengan Rosmanto Bin H.M. Nalis di Desa Tanjung Beludu. Salah seorang Saksi Nikah H. Yopi Arianto, SE mantan Bupati Inhu dua periode.
Kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu disampaikan Abdurrahman bahwasanya besaran biaya layanan nikah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Agama.
Nikah atau rujuk di KUA pada hari dan jam kerja adalah Rp. 0 atau gratis. Sementara untuk nikah atau rujuk di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja KUA adalah Rp 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah).
Pembayaran biaya nikah dan rujuk bisa dilakukan jika sudah menerima Kode Billing dari KUA Kecamatan. Pemohon/calon pengantin bisa mendapatkan Kode Billing dari KUA Kecamatan jika seluruh syarat administrasi untuk menikah sudah terpenuhi.(tulang)
KA.KUA KEC KELAYANG ABDURRAHMAN, S.Ag PELAYANAN PENCATATAN AKAD NIKAH DI LUAR BALAI NIKAH, SAKSI NIKAH MANTAN BUPATI INHU H. YOPI ARIANTO, SE
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Agar akad nikah dinyatakan sah, maka harus disaksikan oleh Saksi Nikah yang ketika usai prosesi akad nikah ditanyakan oleh Penghulu menyatakan sah terhadap akad nikah yang telah dilaksanakan.Syarat saksi nikah tercantum dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 ten...