Kuansing ( inmas ) Ka.KUA Kec. Kuantan Tengah H. RIKO PILIHANTONI, SEI,ME, menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Tanah Wakaf Tahun 2022, yang bertempat di Aula Kankemenag Kab. Kuansing, Kamis, 09 Juni 2022.
Kegiatan tersebut ditaja oleh oleh Kemenag Kab. Kuansing bagian seksi Penyelenggara Zakat Wakaf yang kasinya Drs. Alfiani.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kab. Kuansing TURMUDI, S.SIT, MH, yang mana beliau sebagai Narasumber dalam kegiatan dimaksud.
Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Kepala Kantor Kemenag Kab. Kuansing Drs.H. JISMAN, MA sekaligus beliau juga narasumber.
Acara rapat dipimpin langsung oleh Kasi Penyelenggara Zakat Wakaf Drs. H. Alfiani.
Peserta Rapat hadir adalah sekitar Kepala KUA Kec. Se Kab. Kuansing, seluruh Kepala Madrasah Negeri se Kab. Kuansing dan seluruh Penyuluh Agama Fungsional se Kab. Kuansing.
Pada kesempatan itu, ka. Kemenag Kab. Kuansing setelah menyampaikan arahan, beliau menyerahkan Sertifikat tanah wakaf yang disaksikan oleh Kepala Kantor BPN dan semua peserta rapat, sebanyak 3 ( tiga ) Tanah KUA Kec. Yaitu Sertifikat Tanah KUA Kec. Hulu yang langsung diterima oleh Ka.KUA Kec. Hulu Kuantan DARMAWIS, S.Ag, sertifikat Tanah KUA Kec. Kuantan Hilir Yang langsung diterima oleh Ka.KUA Kec. Kuantan Hilir YUSNADI,S.Ag dan Sertifikat Tanah KUA Kec. Inuman yang juga langsung diterima oleh Ka. KUA Inuman Firdaus, S.Th.I.
Dalam pada itu Kasi Penyelenggara Zakat Wakaf menyampaikan pada kesempatan ini ada 150 tanah wakaf se Kab. Kuansing yang akan di sertifikat kan. Dan semua itu sudah lengkap syarat dan bahannya.
Diakhir kegiatan, kepala Kantor BPN mengharapkan untuk kerja sama kita semua, dalam percepatan Sertifikat tanah wakaf ini, apalagi Antara Kemenag dan BPN sudah ada MOU nya. Hal ini bisa kita saling kerjasama dengan Ka.KUA se Kab. atau Penyuluh Agama di Kec. Karena yang menjadi Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf ( PPAIW ) adalah Ka. KUA Kec. Tutup Turmudi ( Pri )