Indragiri Hulu, (Inmas). Rendahnya pemahaman suami-istri terhadap lembaga perkawinan/rumah tangga atau semakin diperparah dengan lemahnya kesiapan mental khususnya bagi pengantin baru mengakibatkan keputusan bercerai menjadi jalan pintas dari penyelesaian persoalan/konflik rumah tangganya.
Untuk itu, sebelum pelaksanaan akad nikah, calon pengantin harus sudah memiliki kematangan mental maupun pengetahuan tentang liku-liku dalam rumah tangga. Untuk itu, sebelum pelaksanaan pelayanan pencatatan akad nikah, Kantor Urusan Agama Kecamatan melaksanakan program Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Bagi Calon Pengantin.
Penghulu Madya/Kepala KUA Kecamatan Pasir Penyu H. Arifin, S.Ag., MH bersama Penghulu Muda/Kepala KUA Kecamatan Kelayang Abdurrahman, S.Ag bertindak selaku narasumber kegiatan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Bagi Calon Pengantin Angkatan VIII Tahun 2022 pada KUA Kec. Pasir Penyu; KUA Kec. Lirik; KUA Kec. Sungai Lala; KUA Kec. Kelayang; KUA Kec. Lubuk Batu Jaya; dan KUA Kec. Rakit Kulim Di Lingkungan Kankemenag Kab. Inhu. Pelaksanaan pada 21 s.d 22 September 2022, tempat di Aula Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Pasir Penyu.
Materi yang disampaikan H. Aririfn Manajemen Keuangan Dalam Rumah Tangga, sedangkan Abdurrahman menyampaikan Mengelola Dinamika Rumah Tangga.
Kegiatan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Bagi Catin merupakan program Kementerian Agama RI yang dibiayai dari PNBP NR. Dasar Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 373/2017, tentang Petunjuk Teknis Bimbingan Perkawinan Bagi calon Pengantin.
Tujuan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Bagi Calon Pengantin adalah merupakan ikhtiar pemerintah melihat tingginya tingkat perceraian yang terjadi. Selain itu diharapkan Calon Pengantin (Catin) bisa membangun keluarga yang mempunyai pondasi yang kokoh, karena banyak pasangan Catin yang belum tahu cara mengelola keluarga, ujar H. Arifin kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.
Bimwin Perkawinan tersebut dilaksanakan selama 2 hari dengan durasi 16 jpl dan selepas kegiatan kepada catin diberikan sertifikat dan buku fondasi keluarga sakinah, tambah H. Arifin.(tulang)
KA.KUA KEC PASIR PENYU, H. ARIFIN, S.Ag NARSUM BIMWIN PERKAWINAN PRA NIKAH BAGI CATIN ANGKATAN VIII TAHUN 2022
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Rendahnya pemahaman suami-istri terhadap lembaga perkawinan/rumah tangga atau semakin diperparah dengan lemahnya kesiapan mental khususnya bagi pengantin baru mengakibatkan keputusan bercerai menjadi jalan pintas dari penyelesaian persoalan/konflik rumah tangganya.Untuk itu,...