0 menit baca 0 %

KA. KUA KEC PASIR PENYU (H. ARIFIN, S.Ag); PELAYANAN PENCATATAN AKAD NIKAH DI LUAR BALAI NIKAH KUA & ATAU DI LUAR HARI KERJA BERBAYAR

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Ahad 4 Desember 2022, Penghulu Madya/Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pasir Penyu H. Arifin, S.Ag., MH melaksanakan pelayanan pencatatan akad nikah di luar balai nikah KUA dan atau di luar hari/jam kerja atas nama Yuni Maria dengan Khairul Amri, tempat Kelurahan Kem...

Indragiri Hulu,(Inmas). Ahad 4 Desember 2022, Penghulu Madya/Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pasir Penyu H. Arifin, S.Ag., MH melaksanakan pelayanan pencatatan akad nikah di luar balai nikah KUA dan atau di luar hari/jam kerja atas nama Yuni Maria dengan Khairul Amri, tempat Kelurahan Kembang Harum. Setelah usai proses akad nikah kepada pasangan suami istri diserahkan buku nikah yang telah ditandatangani kepala KUA.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama, dijelaskan bahwa nikah/rujuk yang dilaksanakan di KUA Kecamatan tidak dikenakan biaya pencatatan. Namun, apabila nikah/rujuk dilaksanakan di luar KUA Kecamatan dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi, per peristiwa nikah/rujuk sebesar Rp. 600.000,00 (Enam Ratus Ribu Rupiah).
Pembayaran biaya nikah dan rujuk secara langsung oleh calon pengantin di Bank Penerima Setoran dan pembayarannya bisa dilakukan jika sudah menerima Kode Billing dari KUA Kecamatan. Pemohon/calon pengantin bisa mendapatkan Kode Billing dari KUA Kecamatan jika seluruh syarat administrasi untuk akad nikah sudah terpenuhi, demikian disampaikan H. Arifin.
Pencatatan pernikahan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pihak yang telah melangsungkan pernikahan, sehingga memberikan kekuatan bukti otentik tentang telah terjadinya pernikahan serta para pihak dapat mempertahankan pernikahan tersebut kepada siapa pun dan dihadapan hukum. Di samping itu, pencatatan pernikahan merupakan usaha pemerintah untuk mengayomi masyarakat demi terwujudnya ketertiban dan keadilan.(tulang)