Indragiri Hulu,(Inmas). Jum’at 2 September 2022, Penghulu Madya/Kepala KUA Kecamatan Pasir Penyu H. Arifin, S.Ag., M.H pelayanan Pencatatan Akad Nikah di Luar Balai Nikah KUA atas nama Hermanto dengan Riska Alpina, lokasi Kelurahan Sekar Mawar. Bertindak selaku penasihatan perkawinan oleh H. Alpendri, S.Ag., M.Pd merupakan Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kab. Inhu dan khutbah nikah oleh H. Sayuti Kamal.
Islam memandang bahwa pernikahan merupakan sesuatu yang luhur dan sakral, serta bernilai ibadah kepada Allah SWT, mengikuti sunnah Rasulullah SAW dan dilaksanakan atas dasar keikhlasan, tanggung jawab, dan mengikuti ketentuan-ketentuan hukum yang harus diindahkan, ujar H. Alpendri memberikan nasihatnya.
Selanjutnya disampaikan kiat-kiat untuk melanggengkan ataupun mencapai keluarga yang sakinah, yaitu menikah adalah niat ibadah, memahami perbedaan karakter laki-laki dan perempuan, laki-laki merupakan kepala rumah tangga yang wajib menafkahi keluarga/bekerja, membangun sikap toleransi, berkomunikasi dengan bahasa yang halus dan santun, adanya penghormatan antara suami-istri, dan melaksanakan ajaran agama Islam dengan baik dan benar, ujar H. Alpendri.
Kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu disampaikan H. Arifin bahwasanya besaran biaya layanan nikah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Agama.
Nikah atau rujuk di KUA pada hari dan jam kerja adalah Rp. 0 atau gratis. Sementara untuk nikah atau rujuk di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja KUA adalah Rp 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah).
Pembayaran biaya nikah dan rujuk oleh calon pengantin bisa dilakukan jika sudah menerima Kode Billing dari KUA Kecamatan. Pemohon/catin bisa mendapatkan Kode Billing dari KUA Kecamatan jika seluruh syarat administrasi untuk menikah sudah terpenuhi, ujar H. Arifin.(tulang)
KA. KUA KEC PASIR PENYU H. ARIFIN, S.Ag PELAYANAN PENCATATAN AKAD NIKAH DI LUAR BALAI NIKAH, PENASIHATAN PERKAWINAN OLEH PENY. ZAKAT & WAKAF H. ALPENDRI, S.Ag., M.Pd.I
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Jum at 2 September 2022, Penghulu Madya/Kepala KUA Kecamatan Pasir Penyu H. Arifin, S.Ag., M.H pelayanan Pencatatan Akad Nikah di Luar Balai Nikah KUA atas nama Hermanto dengan Riska Alpina, lokasi Kelurahan Sekar Mawar. Bertindak selaku penasihatan perkawinan oleh H.