Indragiri Hulu, (Inmas). Rohaniawan bertugas mendampingi dan memegang kitab suci berdasarkan kepercayaan pejabat ataupun orang yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya. Sumpah yang diucapkan merupakan serangkaian kalimat yang dilafalkan seseorang yang akan mengemban tugas. Sumpah jabatan merupakan janji setia untuk tidak melakukan penyimpangan dalam melaksanakan tugas yang diemban.
Selasa 22 Maret 2022, Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rakit Kulim, Saerozi, S.Ag., M.Pd.I bertindak selaku Rohaniawan Muslim dalam acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Perangkat Desa Talang Suka Maju di Aula Kantor Desa Talang Suka Maju. Pelantikan dilakukan oleh Camat Rakit Kulim, Fitrilison, S.PKP.(tulang)
Pelayanan petugas pembacaan doa acara seremonial maupun rohaniawan muslim di tingkat Kecamatan, KUA Kecamatan selalu dimohonkan untuk menjadi petugasnya, ujar Saerozi kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)
KA.KUA KEC RAKIT KULIM ROHANIAWAN PELANTIKAN PERANGKAT DESA
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Rohaniawan bertugas mendampingi dan memegang kitab suci berdasarkan kepercayaan pejabat ataupun orang yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya. Sumpah yang diucapkan merupakan serangkaian kalimat yang dilafalkan seseorang yang akan mengemban tugas.