Indragiri Hulu, (Inmas). Majelis Pembimbing (Mabi) Gerakan Pramuka, adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang memiliki tugas untuk memberi bimbingan, bantuan moril, organisatoris, material dan finansial, serta konsultasi kepada gudep, satuan dan kwartir yang bersangkutan.
Fungsi Majelis Pembimbing dinatranya: Memecahkan masalah-masalah moral, mental, dan psikologis, masalah-masalah organisatoris termasuk meningkatkan jumlah dan mutu anggota Gerakan Pramuka; Memecahkan masalah-masalah material, termasuk usaha memperoleh fasilitas, dana dan sarana;
Menjalankan segenap usaha yang berkaitan dengan masalah-masalah finansial, terutama usaha untuk mengumpulkan dana, agar dapat memperoleh subsidi dan pemberian lain dari masyarakat yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka; Menyampaikan aspirasi masyarakat untuk pengembangan pendidikan Gerakan Pramuka.
Selain hal tersebut, Majelis Pembimbing juga memberikan bimbingan, dukungan dan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara berkelanjutan dan berkesinambungan maupun memberikan bantuan ketersediaan tenaga, dana, dan fasilitas yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan.
Unsur Majelis Pembimbing terdiri unsur: Pemerintah; Pemerintah Daerah; Tokoh Masyarakat; dan Orangtua Peserta Didik.
Menindaklanjuti surat Camat Rengat Nomor:428/KC-PM/565, Tanggal: 03 April 2023, Perihal: Undangan, maka pada hari Selasa 4 April 2023, Kepala KUA Kecamatan Rengat Amrizal, S.Ag., MH dilantik selaku Majelis Pembimbing Pengurus Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Kecamatan Rengat Periode 2023-2026.(tulang)
KA.KUA KEC RENGAT, AMRIZAL, S.Ag DILANTIK SELAKU ANGGOTA MAJELIS PEMBIMBING KWARRAN GERAKAN PRAMUKA KEC RENGAT 2023-2026
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Majelis Pembimbing (Mabi) Gerakan Pramuka, adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang memiliki tugas untuk memberi bimbingan, bantuan moril, organisatoris, material dan finansial, serta konsultasi kepada gudep, satuan dan kwartir yang bersangkutan.Fungsi Majelis Pembimbin...