0 menit baca 0 %

KA.KUA KEC RENGAT AMRIZAL, S.Ag PELAYANAN PENCATATAN AKAD NIKAH DI LUAR BALAI NIKAH, SAKSI NIKAH MANTAN BUPATI INHU H. YOPI ARIANTO, SE

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Kamis 8 September 2022, Penghulu Madya/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Rengat Amrizal, S.Ag., MH melaksanakan pelayanan pencatatan akad nikah di Luar Balai Nikah atas nama Andi Rivaldi, SH dengan Siska Tri Andini, SH, dengan saksi nikah terdiri dari H.

Indragiri Hulu,(Inmas). Kamis 8 September 2022, Penghulu Madya/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Rengat Amrizal, S.Ag., MH melaksanakan pelayanan pencatatan akad nikah di Luar Balai Nikah atas nama Andi Rivaldi, SH dengan Siska Tri Andini, SH, dengan saksi nikah terdiri dari H. Syafrizal, SE dan H. Yopi Arianto, SE merupakan mantan Bupati Inhu 2 (dua) periode.
Besaran biaya layanan nikah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Agama.
Nikah atau rujuk di KUA pada hari dan jam kerja adalah Rp. 0 atau gratis. Sementara untuk nikah atau rujuk di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja KUA adalah Rp 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah).
Pembayaran biaya nikah dan rujuk bisa dilakukan jika sudah menerima Kode Billing dari KUA Kecamatan. Pemohon/calon pengantin bisa mendapatkan Kode Billing dari KUA Kecamatan jika seluruh syarat administrasi untuk menikah sudah terpenuhi, demikian disampaikan Amrizal kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.
Selepas prosesi akad nikah kepada pengantin diserahkan Buku Nikah dan Kartu Nikah Digital, tambah Amrizal.(tulang)